Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kasus Pembunuhan Kepala SDI Ndora Bukan Kriminal Biasa, Diduga Dipicu Masalah Struktural
HUKUM DAN KEAMANAN

Kasus Pembunuhan Kepala SDI Ndora Bukan Kriminal Biasa, Diduga Dipicu Masalah Struktural

By Redaksi13 Juni 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Jenazah Delfina Azy, sebelum didoakan di Halaman SDI Ndora (Foto: Patrick/VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT- Delfina Azy (59), Kepala SDI Ndora, Desa Ulupulu 1, Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo harus meregang nyawa setelah ditikam salah satu orangtua murid berinisial DD pada Selasa, 8 Juni 2021 lalu.

Delfina akhirnya dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RSUD Ende setelah selama 10 jam mendapat perawatan medis karena mengalami luka akibat tusukan senjata tajam di bagian perut kanan bawah.

Kepala Bidang Advokasi Guru pada Lembaga Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, menilai kasus ini bukan tindak kriminal biasa, namun dipicu oleh masalah struktural.

BACA JUGA: Kepala SDI Ndora Nagekeo Tewas Ditikam Orangtua Murid

Melalui Iman, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) meminta agar pelaku dapat diproses secara hukum.

Iman pun mempertanyakan tentang aliran dana BOS dan kondisi keuangan sekolah.

“Persoalan ini bukan hanya tindakan kriminal biasa. Penyebab peristiwa ini adalah masalah struktural. Jangan-jangan dana BOS daerah dan BOS pusat tidak cair? Ini jelas bertentangan dengan cita-cita pendidikan nasional kita,” kata Imam seperti dikutip dari detik.com, Kamis (10/06/2021).

Menurut dia, kebijakan sekolah yang melarang para siswa untuk mengikuti ujian karena persoalan tunggakan keuangan sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, di mana iuran dari sekolah tidak boleh dibebankan kepada peserta didik yang secara ekonomi dinilai tidak mampu.

BACA JUGA: Kepsek Tewas Ditikam Orangtua Murid, GMNI Nagekeo Beri 5 Poin Tuntutan terhadap Pemerintah

“Siswa di seluruh negeri ini tidak boleh dilarang mengikuti ujian sekolah, itu hak dasar anak. Apalagi hanya karena tidak membayar iuran komite,” terangnya.

Imam menjelaskan, dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Pasal 11, disebutkan bahwa iuran yang dikeluarkan sekolah tidak boleh dilakukan kepada peserta didik atau orangtua atau walinya, yang tidak mampu secara ekonomi. Kemudian dikaitkan dengan persyaratan akademik dan digunakan untuk kesejahteraan anggota komite.

Senada dengan Iman, Ketua P2G Nusa Tenggara Timur Wilfridus Kado juga menduga, kejadian yang menimpa Delfina Azy masih berkaitan dengan pengelolaan dana BOS. Peristiwa itu telah membuat para Guru di NTT mengalami trauma.

Untuk itu, Wilfridus meminta Pemerintah Daerah melalui Bupati agar segera melakukan evaluasi tentang skema pengelolaan dana BOS sehingga kejadian serupa tidak akan terulang lagi.

“P2G Provinsi NTT mendesak Bupati atau Pemkab mengevaluasi skema pengelolaan dana BOS agar tidak lagi mengorbankan siswa dan pendidikan daerah. Jangan sampai peristiwa seperti ini terjadi di daerah lain,” ujar Wilfridus.

Penulis: Patrick Romeo Djawa
Editor: Ardy Abba

Nagekeo SDI Ndora
Previous ArticlePergi: Antologi Puisi Fransiskus Sardi
Next Article Inspirasi Nama Bayi bagi Keluarga Katolik Serta Artinya

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

RSUD Aeramo Luncurkan Inovasi Layanan “Bahagia Kita”

4 Maret 2026

Dapur MBG Gako Dihentikan karena Berdiri di Atas Tanah yang Telah Diserahkan ke Pemda

3 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.