Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kasus Tanah Keranga, Ambrosius Syukur Dituntut 10 Tahun Penjara
HUKUM DAN KEAMANAN

Kasus Tanah Keranga, Ambrosius Syukur Dituntut 10 Tahun Penjara

By Redaksi15 Juni 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Situasi sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Kantor Pengadilan Kelas 1 A Kupang, Senin, 14 Juni 2021
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan kepada para terdakwa kasus dugaan korupsi pengalihan aset daerah di Keranga, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat kembali digelar di Kantor Pengadilan Kelas 1A Kupang, Senin (14/06/2021) siang.

Hadir sebagai majelis hakim dalam sidang tersebut yakni Wari Juniati, SH., MH, Fransiska Dari Paula Nino, SH., MH dan Yulius Eka Setiawan, SH., MH.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Herry Franklin, SH., MH, Emerensiana M.F Jehamat, SH dan Hero Ardi Saputro, SH.

Sidang tersebut digelar dengan agenda pembacaan tuntutan kepada terdakwa atas nama Ambrosius Sukur, Afrizal alias Unyil, Marthen Ndeo dan Caitano Soares.

JPU membacakan tuntutan kepada para terdakwa yakni, Afrizal alias Unyil dituntut penjara 9 tahun, denda 1 Miliar, kurungan 6 bulan, dan uang pengganti (UP) 370 juta. Ketentuannya, jika tidak dibayar satu bulan setelah putusan diganti pidana penjara 4 tahun 6 bulan.

Kemudian, terdakwa Caitano Soares dituntut penjara 10 tahun dan denda 1 miliar. Ketentuannya, jika tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan.

Selanjutnya, untuk terdakwa Marthen Ndeo dituntut penjara 12 tahun dan denda 1 miliar, serta UP 10 juta. Ketentuannya, jika tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 tahun. Sedangkan jika tidak membayar UP 10 juta satu bulan setelah putusan, maka diganti pidana penjara 6 bulan.

Sementara, untuk terdakwa Ambrosius Syukur dituntut penjara 10 tahun dan denda 1 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan.

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

 

Kabupaten Kupang Kejati NTT Tanah Keranga
Previous ArticleResmi Maju Ketua Demokrat NTT, Leo Lelo Klaim Raup 50 Persen Lebih Dukungan DPC
Next Article Kisah Piluh Guru Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.