Kupang, Vox NTT- Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan kepada para terdakwa kasus dugaan korupsi pengalihan aset daerah di Keranga, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat kembali digelar di Kantor Pengadilan Kelas 1A Kupang, Senin (14/06/2021) siang.
Hadir sebagai majelis hakim dalam sidang tersebut yakni Wari Juniati, SH., MH, Fransiska Dari Paula Nino, SH., MH dan Yulius Eka Setiawan, SH., MH.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Herry Franklin, SH., MH, Emerensiana M.F Jehamat, SH dan Hero Ardi Saputro, SH.
Sidang tersebut digelar dengan agenda pembacaan tuntutan kepada terdakwa atas nama Ambrosius Sukur, Afrizal alias Unyil, Marthen Ndeo dan Caitano Soares.
JPU membacakan tuntutan kepada para terdakwa yakni, Afrizal alias Unyil dituntut penjara 9 tahun, denda 1 Miliar, kurungan 6 bulan, dan uang pengganti (UP) 370 juta. Ketentuannya, jika tidak dibayar satu bulan setelah putusan diganti pidana penjara 4 tahun 6 bulan.
Kemudian, terdakwa Caitano Soares dituntut penjara 10 tahun dan denda 1 miliar. Ketentuannya, jika tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan.
Selanjutnya, untuk terdakwa Marthen Ndeo dituntut penjara 12 tahun dan denda 1 miliar, serta UP 10 juta. Ketentuannya, jika tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 tahun. Sedangkan jika tidak membayar UP 10 juta satu bulan setelah putusan, maka diganti pidana penjara 6 bulan.
Sementara, untuk terdakwa Ambrosius Syukur dituntut penjara 10 tahun dan denda 1 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba