Kefamenanu, Vox NTT-Martinus Tobu, tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Birunatun, Kecamatan Biboki Feotleu saat ini diizinkan oleh Kejaksaan Negeri TTU untuk menjalani tahanan kota.
Tindakan Martinus sendiri diduga merugikan negara hingga Rp1,3 Miliar. Ia kemudian diwajibkan untuk tetap berada di dalam Kota Kefamenanu dan menjalani wajib lapor seminggu dua kali di Kejaksaan Negeri TTU.
Apabila hendak bepergian keluar kota, maka Martinus wajib mendapatkan persetujuan dari tim penyidik.
“Kalau dia (tersangka Martinus) ada urusan keluar kota Kefamenanu tentu dengan izin dari penyidik,” jelas Kajari TTU Robert Jimmy Lambila saat dikonfirmasi VoxNtt.com, Rabu (16/06/2021).
Kajari Robert mengaku pemberian izin tahanan kota bagi tersangka Martinus diberikan atas dasar kemanusiaan. Hal itu lantaran tersangka Martinus diketahui mengalami sakit stroke.
Penyakit yang diderita oleh tersangka Martinus, jelasnya, terjadi sebelum menjadi tahanan Kejari TTU.
“Setelah dua hari kita tahan di rutan Polres TTU, beliau (tersangka Martinus) sakit dan memang sakit stroke ringannya bukan baru sekarang, akhirnya secara kemanusiaan saya melihat bahwa untuk kepentingan penyidikan maka lebih tepat dia kita taruh di tahanan kota,” tuturnya.
Kajari Robert mengaku meski saat ini tersangka menjalani tahanan kota, proses penyidikan terhadap kasus tersebut terus berjalan.
Menurutnya, berkas perkara untuk kasus dimaksud sudah hampir rampung dan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang.
“Berkasnya saat ini dalam proses perampungan dan dalam waktu yang tidak lama kita sudah limpahkan (ke Pengadilan Tipikor Kupang), jadi bukan kasusnya dihentikan tapi statusnya tahanan kota itu hanya karena alasan kemanusiaan,” tambah Kajari Robert.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba