Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Sidang Kasus Tanah Keranga: Muhammad Achyar Dituntut 12 Tahun Penjara
HUKUM DAN KEAMANAN

Sidang Kasus Tanah Keranga: Muhammad Achyar Dituntut 12 Tahun Penjara

By Redaksi16 Juni 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sidang dengan agenda tuntutan pidana atas kasus dugaan pengalihan aset Pemda Mabar. Sidang berlangsung di Kantor Pengadilan Kelas 1 A Kupang, Selasa, 15 Juni 2021
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Sidang kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah pemerintah yang terletak di Toro Lemma Batu Kallo/Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat kembali digelar di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (15/06/2021).

Sidang yang berlangsung di pengadilan yang berlokasi di Jalan Palapa Kota Kupang itu dipimpin oleh Majelis hakim Fransiska Dari Paula Nino, SH.MH dan Anggota masing-masing Ngguli Liwar Mbani Awang, SH.MH dan Gustap P.Marpaung, SH.MH.

Sidang dugaan pengalihan aset tanah seluas kurang lebih 30 hektare milik Pemda Manggarai Barat itu dengan agenda pembacaan tuntutan pidana terhadap terdakwa Muhammad Achyar dan Theresia Koroh Dimu.

Tuntutan dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Heri Flanklin, Hero Saputro mulai pukul 11.00 Wita.

Dalam tuntutannya, Jaksa Heri menyatakan kedua terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.

Untuk itu, terdakwa Muhammad Achyar dituntut selama dua belas (12) tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsidier enam (6) bulan kurungan.

Selain denda dan pidana badan, terdakwa Muhammad Achyar diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp560 juta.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, maka seluruh harta terdakwa akan disita untuk dilelang.

Dan, jika nilai harta itu tidak mencukupi maka akan ditambah dengan pidana penjara selama enam (6) tahun.

Sedangkan untuk terdakwa Theresia Koro Dimu (notaris) dituntut selama sebelas (11) tahun penjara dan diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsidier enam (6) bulan kurungan.

Selain denda dan pidana badan, terdakwa Thresia Koro Dimu diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp1. 123. 000.000.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, maka seluruh harta terdakwa akan disita untuk dilelang.

Dan, jika nilai harta tidak mencukupi maka akan ditambah dengan pidana penjara selama enam (6) tahun dan enam (6) bulan.

Jaksa Heri kembali menegaskan, perbuatan kedua terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang–undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.

Untuk diketahui, Muhammad Achyar sendiri merupakan kuasa hukum dari Muhammad Adam Djudje, salah satu pihak yang juga mengklaim sebagai pemilik lahan 30 hektare di Keranga.

Sedangkan Theresia Koroh Dimu merupakan seorang notaris yang juga terseret dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tersebut.

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

Kabupaten Kupang Kejati NTT Muhammad Achyar Tanah Keranga Theresia Koroh Dimu
Previous ArticleKontaminasi dan Kritik Demokrasi Indonesia
Next Article Sakit Stroke, Tersangka Korupsi Dana Desa di TTU Jalani Tahanan Kota

Related Posts

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026

Diduga Aniaya Nelayan, Oknum Wartawan dan Seorang Waria di Nagekeo Dipolisikan

30 Juli 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.