Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»6 Terdakwa Kasus Keranga Divonis Bersalah, Marten Deo Dapat Hukuman Penjara Terlama
HUKUM DAN KEAMANAN

6 Terdakwa Kasus Keranga Divonis Bersalah, Marten Deo Dapat Hukuman Penjara Terlama

By Redaksi18 Juni 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Majelis hakim saat membacakan putusan terhadap terdakwa Muhammad Achyar di Kantor Pengadilan Kelas 1 A Kupang
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Kasus dugaan korupsi pengalihan aset daerah di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat memasuki tahap sidang pembacaan putusan oleh Majelis hakim di Kantor Pengadilan Kelas 1 A Kupang.

VoxNtt.com merangkum vonis hakim atas 6 terdakwa pada sidang putusan klaster pertama, Jumat, 18 Juni 2021 sebagai berikut:

Terdakwa Muhammad Achyar Abdulrahman terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi, dengan pidana penjara 10,6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider selama 3 bulan, uang ganti rugi sebesar Rp500 juta, dan subsider 4 tahun.

Terdakwa Ambrosius Syukur terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan. Kerugian negara sebesar Rp30 miliar berdasarkan perjanjian jual beli Denda Administrasi Perkara (DAP) dan penjualan tanah yang telah bersertifikat.

Terdakwa Marten Ndeo diputuskan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) dengan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan. Kerugian negara sebesar Rp25 miliar berdasarkan perjanjian jual beli DAP dan penjualan tanah yang telah bersertifikat.

Terdakwa Kaitano Soares dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) dan divonis pidana penjara 7 tahun denda Rp1 miliar. Kerugian negara sebesar Rp5 miliar Berdasarkan perjanjian jual beli DAP.

Terdakwa Theresia Dewi Koroh Dimu dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 2 ayat (1). Dia Divonis pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan

Sementara putusan Majelis hakim untuk terdakwa Abdullah Nur dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp750 juta subsider 3 bulan

Dan, terdakwa Afrizal Alias Unyil terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) dengan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan.

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

Kabupaten Kupang Kejati NTT Tanah Keranga
Previous ArticleOknum Polisi di Nagekeo Meninggal Dunia, Diduga Keracunan Miras Oplosan
Next Article Peringatan NASA: Bumi Timbun Terlalu Banyak Panas

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.