Kupang, Vox NTT- Perbedaan pendapat atau Dissenting opinion mewarnai keputusan majelis hakim untuk enam (6) terdakwa dalam kasus dugaan peralihan aset Pemda Manggarai Barat di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.
Dissenting opinion terjadi saat pembacaan putusan, Jumat, 18 Juni 2021 petang, untuk enam terdakwa yakni Andi Rizki Nur Cahya, Haji Sukri, Dai Kayus, Ente Puasa, Mahnud Nip dan Supardi Tahia.
Dissenting opinion yakni berasal dari hakim anggota (1) Nggilu Liwar Awang.
Menurut hakim Nggilu Liwar Awang, untuk terdakwa Andi Rizki Nur Cahya tidak memenuhi unsur melawan hukum
terkait peralihan tanah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Pasal 24. Bahwa pengalihan tersebut oleh fungsionaris harus berdasarkan kesepakatan masyarakat adat.
“Tanah tersebut belum ada bukti kepemilikan Pemda Manggarai Barat (sertifikat),” kata hakim Nggilu.
Perbedaan pendapatnya juga mewarnai putusan pidana untuk lima terdakwa lainnya.
Meski begitu, majelis hakim Fransiska Paula Nino dan anggota majelis II Gustaf Marpaung memutuskan Andi Rizki dan 5 terdakwa lain terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Untuk terdakwa Andi Rizki Nur Cahya divonis pidana penjara selama 4 tahun dengan denda Rp400.000.000, subsider 3 bulan.
Lalu, terdakwa Haji Sukri Sukri terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi. Dia pun divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp400.000.000, subsider 4 bulan.
Kemudian, terdakwa Dai Kayus terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) dan divonis pidana penjara selama 6 tahun, denda sebesar Rp400.000.000, subsider 4 bulan.
Terdakwa Ente Puasa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) dan divonis pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp400.000.000, subsider 4 bulan.
Untuk terdakwa Supardi Tahia terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) dan divonis pidana penjara selama 7 tahun, denda sebesar Rp400.000.000, subsider 4 bulan
Selanjutnya, untuk terdakwa Mahmud Nip terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) dan divonis pidana penjara selama 7 tahun, denda sebesar Rp 400.000.000, subsider 4 bulan.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba