Kupang, Vox NTT- Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI berhasil menangkap terpidana kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan jalan perbatasan Haumenuana-Imbate, TTU atas nama Frederikus Lopes.
Terpidana berhasil diamankan di lokasi Jl. Cenderoyo, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta pada Minggu, 20 Juni 2021
Selanjutnya, terpidana diterbangkan dari Jakarta menuju Kota Kupang mengunakan Batik Air.
Setelah tiba di Kupang, terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2017 lalu itu digiring menuju Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT untuk dilakukan pemeriksaan guna kelengkapan administrasi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten TTU, Robert Jimmy Lambila mengatakan berdasarkan putusan Mahkama Agung (MA), Frederikus Lopez divonis selama lima (5) tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta.
Selain itu, kata Robert, terpidana juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 431 juta.
Dijelaskan terpidana berangkat ke Jakarta setelah lepas demi hukum sejak tahun 2017 lalu. Sesuai pengakuan terpidana, dirinya berangkat ke Jakarta dengan alasan ingin bekerja untuk menghidupi keluarganya.
“Setelah ditangkap oleh Tim Tabur Kejari TTU dan dukungan dari Kejagung RI, kami akan bawa terpidana ke Rutan Kefamenanu untuk menjalani masa hukumannya disana,” kata Robert Lambila kepada wartawan di Kupang, Senin (21/06/2021)
Kajari Robert menegaskan, saat ini untuk Kejari Kabupaten TTU tidak memiliki terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena semuanya telah ditangkap oleh tim Tabur Kejari Kabupaten TTU.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba