Kefamenanu, Vox NTT- Pelarian panjang Frederikus Lopez terpidana kasus korupsi jalan perbatasan sejak tahun 2018 lalu berakhir sudah.
Setelah lama menjadi buronan, tim Kejari TTU berhasil menangkap Frederikus pada Minggu (20/06/2021). Frederik ditangkap di Jakarta oleh tim Kejari TTU yang didukung Kejati NTT dan Kejagung.
Kasi Pidsus Kejari TTU Andrew Keya mengungkapkan usai dibekuk, Frederikus langsung diterbangkan ke Kupang pada Senin (21/06/2021) dinihari.
Ia kemudian dibawa ke Kota Kefamenanu.
Saat tiba di Kota Kefamenanu, Frederikus langsung dijebloskan ke rumah tahanan kelas IIB Kefamenanu.
“Tepat hari ini tanggal 22 Juni 2021 yang bersangkutan (Frederikus) sudah kami eksekusi di rumah tahanan Kefamenanu,” jelas Andrew saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Selasa (22/06/2021).
Kronologi Kasus
Andrew pada kesempatan itu menjelaskan, Frederikus terjerat kasus tindak pidana korupsi proyek ruas jalan perbatasan Haumeni Ana-Inbate.
Proyek tersebut dikerjakan menggunakan anggaran tahun 2013 yang bersumber dari dana Badan Perbatasan Daerah Kabupaten TTU.
Setelah melalui proses penyidikan, kasus itu kemudian disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang dan diputuskan pada September 2017.
Saat sidang, majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap terdakwa.
Atas putusan tersebut JPU kemudian mengambil sikap untuk mengajukan banding.
“Putusan dari Pengadilan Tinggi menguatkan putusan sebelumnya sehingga kami dari JPU langsung mengajukan kasasi,” tandasnya.
Andrew menjelaskan, pada Maret 2018, putusan kasasi dari Mahkamah Agung pun terbit dan menjatuhkan hukuman penjara terhadap Frederikus selama 5 tahun.
Selain itu, Frederikus juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp431.749.000 subsider 2 tahun penjara.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba