Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»KOMUNITAS»Gerak Cepat Jasa Raharja Serahkan Santunan untuk Warga Mabar Korban Laka Lantas di Manggarai
KOMUNITAS

Gerak Cepat Jasa Raharja Serahkan Santunan untuk Warga Mabar Korban Laka Lantas di Manggarai

By Redaksi29 Juni 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Penyerahan simbolis santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja kepada korban laka lantas, Senin (28/06/2021)(Foto: Dokumen Jasa Raharja)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Laka Lantas antara sepeda motor dan mobil terjadi di ruas jalan Ruteng-Labuan Bajo, tepatnya di Desa Bulan, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, pada Minggu 27 Juni 2021 siang.

Akibat dari peristiwa itu, satu warga Desa Pong Majok, Kecamatan Lembor, Manggarai Barat (Mabar) Kristoforus Uran (57) meninggal dunia.

Jasa Raharja Mabar langsung bergerak cepat setelah mendapatkan informasi kecelakaan tersebut.

Penanggung jawab Jasa Raharja Mabar Theodorus Seran mengatakan, pihaknya langsung mendatangi rumah duka korban laka lantas untuk menyerahkan santunan meninggal dunia secara simbolis pada Senin (28/06/2021).

“Bertempat di rumah duka almarhum Kristoforus Uran, saya bersama Kapolsek Lembor AKP Abdul Malik, hadir untuk menyampaikan rasa belasungkawa sekaligus melakukan penyerahan santunan meninggal dunia secara simbolis dari Jasa Raharja,” ungkap Theodorus kepada VoxNtt.com, Selasa (29/06/2021).

Usai menyerahkan santunan itu kata Theodorus, dirinya menyampaikan beberapa hal terkait perlindungan Jasa Raharja kepada korban kecelakaan, termasuk pentingnya membayar pajak kendaraan.

“Sesuai ketentuan UU 34 tentang Dana Perlindungan Kecelakaan Lalulintas Jalan, korban masuk dalam perlindungan Jasa Raharja sehingga kepada ahli waris diberikan santunan sebesar Rp50.000.000, yang diserahkan melalui rekening tabungan ahli waris,” jelas Theo sapaan Theodorus.

Theo menyampaikan, walau dalam kondisi pandemi Covid-19, Jasa Raharja terus mengupayakan pelayanan maksimal bagi korban kecelakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.

Sementara itu, Benediktus Vidin pihak keluarga yang mewakili istri almarhum saat menerima penyerahan simbolis santunan Jasa Raharja mengungkapkan terima kasih atas respons cepat Jasa Raharja dalam peristiwa yang dialami korban.

“Kiranya Jasa Raharja terus dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ungkap Benediktus.

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

Jasa Raharja Mabar Manggarai Barat PT Jasa Raharja
Previous ArticlePerkembangan Peradaban Umat Manusia dalam Wacana Futuristik
Next Article WTP Bukan Hadiah dari BPK

Related Posts

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Laka Lantas di Ndoso-Manggarai Barat, Dua Korban Meninggal Dunia

8 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.