Kupang, Vox NTT- Kementerian Hukum dan HAM mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas hasil pemeriksaaan keuangan tahun anggaran 2020.
Pimpinan pemeriksaan keuangan Negara I BPK RI, Hendra Susanto, dalam laporannya menjelaskan, opini WTP bukan hadiah dari BPK melainkan prestasi dan kerja keras dari seluruh jajaran Kemenkumham dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan Negara.
“Prestasi ini pantas dibanggakan dan perlu mendapat apresiasi. Opini ini bukan hadiah dari BPK, namun prestasi dan kerja keras dari seluruh jajaran Kemenkumham dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan Negara yang dikelola,” jelas Hendra saat kegiatan penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Kemenkumham tahun anggaran 2020, Senin (28/06/2021).
Ia menambahkan, pemeriksaan merupakan salah satu wujud pertanggungjawaban keuangan. Pengelola keuangan Negara pun wajib menyusun laporan keuangan.
Pemeriksaan, kata dia, didasarkan pada 3 (tiga) rujukan hukum yakni, UUD 1945 (Pasal 23 E, F, G), UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Sedangkan untuk standar pemeriksaan keuangan didasarkan pada Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) pada lampiran II dan IV.
Ia pun mengharapkan tahun 2021 Kemenkumham tidak lagi mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian, Tidak Wajar, dan Tidak Memberikan Pendapat dari BPK RI. Hendaknya terus mempertahankan opini WTP.
“Mengingat kondisi saat ini masih dalam darurat Covid-19, dibutuhkan usaha ekstra maksimal bagi staf sesuai tugas dan fungsi terkait anggaran,” pungkas Hendra.
Perkembangan opini dari tahun 2015 sampai tahun 2019, lanjut dia, Kemenkumham tetap konsisten bertahan pada opini WTP. Prestasi ini tentu saja patut diapresiasi dan dilanjutkan untuk tahun anggaran selanjutnya.
“Prestasi Kemenkumham tidak lepas dari kata sempurna, masih dibutuhkan perbaikan dalam sistem pengendalian internal pemerintah dan kepatuhan peraturan perundang-undangan,” kata Hendra.
Hendra mengharapkan adanya perhatian lebih dari segenap jajaran Kemenkumham, terutama terkait kekurangan yang ada untuk kemudian segera ditindaklanjuti.
Ia pun menginformasikan kemudahan pelaporan keuangan kepada BPK melalui Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL), di mana para perwakilan satuan kerja tidak perlu berangkat ke pusat.
Hal ini juga memudahkan BPK dan Kemenkumham dalam memantau, memeriksa, dan menindaklanjuti laporan keuangan selama 24 jam dan menyesuaikan dengan kondisi saat ini yang masih pandemi Covid-19.
Sementara Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, merespons baik dan segera menindaklanjuti kekurangan yang ditemukan BPK RI.
“Dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19, kita harus selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin. Dengan keterbatasan jarak dan pertemuan secara langsung, pengelolaan keuangan yang optimal dan penyusunan laporan keuangan yang akuntabel dan berkualitas harus tetap berjalan,” kata Yasonna mengingatkan.
Yasonna pun menyampaikan terima kasih atas opini WTP yang diberikan BPK RI atas laporan keuangan Kemenkumham tahun anggaran 2020.
Ia juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama kepada seluruh jajaran Kemenkumham yang dinilainya telah kooperatif dan informatif dalam proses pemeriksaan.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba