Kupang, Vox NTT- Mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch. Dula divonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar 1 miliar dalam kasus korupsi pengalihan aset di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejati NTT, yakni selama 15 tahun penjara terhadap Dula.
Dula diputuskan penjara oleh hakim di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (30/06/2021). Selain putusan penjara, majelis hakim juga menolak nota pembelaan Dula.
Hakim menyebut Dula terlibat dalam kasus korupsi pengalihan aset Pemda Manggarai Barat di Keranga seluas kurang lebih 30 hektare.
“Memenuhi unsur melawan hukum dan segala fakta hukum terkait dengan unsur melawan hukum terpenuhi. Unsur memperkaya diri sendiri dan orang lain atau koorporasi,” demikian kata hakim Ibnu Kholik pada putusannya.
Majelis hakim, kata dia, berpendapat telah diserahkan tanah di Torolema Batukalo tahun 1989, yang ditandai dengan pelepasan hak pada tahun 1997.
Pada tahun 24 Januari 2005 telah dilakukan serah terima P3G. Dalam penyerahan tersebut terdapat aset Pemda yang disertai dengan surat penegasan.
Hal ini menunjukkan bahwa tanah di Torolema Labuan Bajo adalah aset milik Pemda Manggarai Barat.
“Sehingga atas perbuatan terdakwa yang tidak mencatat aset tersebut sebagai milik daerah adalah upaya melawan hukum,” terang hakim Kholik.
Untuk diketahui, sidang putusan itu dipimpin oleh majelis hakim Wari Juniati, SH., MH, dengan anggota Yulius Eka Setiawan, SH., MH dan Ibnu Kholik.
Sementara jaksa penuntut umum yang hadir masing-masing, Hery Franklin, Hendrik Tiip, Emerensiana M.F Jehamat, dan Hero Ardi Saputro.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba