Labuan Bajo, Vox NTT- Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Pemkab Mabar) melarang masyarakat untuk menggelar pesta.
Larangan tersebut bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di kabupaten ujung barat Pulau Flores itu.
Wakil Bupati Mabar dr. Yulianus Weng menjelaskan, menyikapi peningkatan kasus Covid di Mabar, dirinya telah memimpin rapat bersama Satgas Covid-19.
“Rapat itu menghasilkan beberapa keputusan dan besok akan ada surat edaran yang dikeluarkan,” kata Wabup Weng saat ditemui VoxNtt.com di ruangan kerja, Selasa (29/06/2021) Sore.
Adapun sejumlah keputusan itu, kata Weng, yaitu pembatasan jam malam tetap akan dilakukan pada pukul 21.00 Wita.
Selain itu lanjut dia, Pemda tidak mengizinkan lagi gugus tugas untuk memberikan rekomendasi kegiatan pesta dan sejenisnya.
“Jadi kita tidak berikan lagi ada kegiatan-kegiatan pesta dan sejenisnya, misalnya Kumpul Kope, Wuat Wa’i, kumpul uang untuk anak sekolah atau segala macam itu kita hentikan,” tegas mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai itu.
Wabup Weng menyebut, larangan untuk menggelar pesta berlaku sampai waktu yang belum ditentukan.
“Sampai waktu yang tidak ditentukan. Artinya apa bisa saja jika perkembangan Covid nanti menurun sekali, minggu depan kita akan rapat dan kita putuskan lagi. Tapi untuk sementara jangan dulu,” tutupnya.
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba