Kupang, Vox NTT- Serikat Tani Kolhua dan seluruh etnis Helong yang tinggal di Kolhua mengadakan deklarasi penolakan proyek bendungan di Kolhua, Kota Kupang, NTT, Minggu (04/07/2021).
Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahanan Rakyat Provinsi NTT Maxi Nenabu mengatakan, pemerintah pusat melalui Dirjen Sumber Daya Alam Provinsi NTT sudah bertemu dengan Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat.
Menurut Kadis Maxi, pembangunan Bendungan Kolhua merupakan program nasional dan atas permintaan langsung Presiden.
NTT sendiri, kata dia, mendapat 8 bendungan yang salah satunya adalah
Kolhua.
Kabarnya, Presiden meminta Gubernur Laiskodat untuk segera
melaksanakan pembangunan pada tahun 2022 untuk memenuhi kebututuhan air bersih di Kota Kupang dan pariwisata buatan.
Gubernur Laiskodat kemudian mengirim surat kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan nomor BU.600/04/PUPR/IV/2021, perihal dukungan rencana pembangunan Bendungan Kolhua di Provinsi Nusa Tengara Timur dengan maksud untuk penyedian air bersih bagi warga Kota Kupang.
Menanggapi hal tersebut, mantan Ketua Serikat Tani Kolhua Alexsius Bistolen mengatakan, masyarakat sangat kuat menolak pembangunan yang dilakukan di atas lahan mereka.
“Sampai titik darah penghabisan rakyat Kolhua akan sekuat tenaga mempertahankan tanah leluhur Suku
Helong,” tegasnya.
Senada dengan Aleksius, Ketua Serikat Tani Kolhua terpilih Yosep Bistolen menegaskan, pihaknya menolak memberikan lahan tersebut kepada pemerintah.
“Sejengkal tanah pun tidak akan kami
berikan kepada pemerintah dan tolak bendungan Kolhua harga mati,” tegas Yosep.
Ia mengaku, perwakilan Serikat Tani Nasional juga hadir dalam acara dan deklarasi itu dan mendukung penuh para petani di Kolhua.
Menurut Yosep, petani sebetulnya tidak boleh kehilangan tanah yang merupakan mata pencaharian mereka.
“Tanah adalah kehidupan petani,
tanpa tanah petani masyarakat tidak bisa hidup, kita akan terus berjuang dan
mempertahankan kehidupan petani,” katanya.
Sementara Pendeta Emi Sehartian, tokoh agama yang ikut dalam deklarasi itu menjelaskan, tanah Kolhua merupakan pemberian Tuhan yang seharusnya dijaga oleh suku Helong sebagai tanah perjanjian.
“Kolhua adalah tanah perjanjian yang diberikan oleh Tuhan, sehingga etnis Helong perlu menjaga dan merawat semua kekayaan alam yang
sudah Tuhan beri karena Kolhua juga menjadi salah satu nadi dan komunitas suku Helong yang terbesar di Kota Kupang,” katanya.
Dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Serikat Tani Kolhua dan etnis Helong secara tegas menolak mega proyek pembangunan Bendungan Kolhua.
Mereka beralasan di atas tanah yang akan dibangun bendungan terdapat lahan produktif sawah, mata air, tanaman untuk pewarna kain adat, kuburan leluhur suku Helong, dan
pemukiman warga etnis helong.
Sebab itu, mereka menyatakan, pertama, segera mencabut Perda Nusa Tenggara Timur Nomor 11 Tahun 2011 tentang Tata Ruang.
Kedua, mereka meminta Wali Kota Kupang dan Gubernur NTT untuk menghapus rencana pembangunan
Kolhua dari agenda atau program nasional.
Ketiga, menghentikan segala pemberitaan dan sosialisasi terhadap Bendungan Kolhua karena
sangat mengganggu Serikat Tani Kolhua dan etnis Helong Kolhua.
Penulis : Asis Sanda
Editor: Ardy Abba