Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Putusan MA, Pemkab Kupang Kalah Perkara Tanah 8 Ha di Oesao
HUKUM DAN KEAMANAN

Putusan MA, Pemkab Kupang Kalah Perkara Tanah 8 Ha di Oesao

By Redaksi10 Juli 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kuasa hukum penggugat, Samuel Haning. (Foto: Ronis Natom).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Oelamasi, VoxNtt.com-Pemerintah Kabupaten Kupang kalah dalam perkara sengketa tanah dengan masyarakat di Oesao, Kabupaten Kupang.

Hal itu diketahui setelah keluarnya Putusan Kasasi dengan Nomor 30/PDT.G/2018/PN.OLM, yang menjelaskan soal duduk perkara dan putusan Mahkamah Agung RI dengan Nomor 1767/K/PDT/2020 tertanggal 22 Juli 2020 dalam perkara antara Betji manoe sebagai pemohon kasasi melawan Bupati Kupang.

Lokasi tanah sengketan yakni di Kompleks Pasar Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang dengan luas tanah 8 Hektar.

Surat Kasasi tersebut menyebut keputusan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon atas nama Betji Manoe dan Habel Manoe, serta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Oelamasi dengan nomor 129/PDT/2019/PT.KPG tertanggal 8 Oktober 2019, yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Oelamasi dengan Nomor 30/PDT.G/2018/PN.OLM Tanggal 6 Mei 2019.

Samuel Haning, selaku kuasa hukum pemohon kasasi menyebut, tergugat dalam perkara ini bukan hanya Pemerintah Kabupaten Kupang.

“Badan Pertanahan Kabupaten dan juga Provinsi juga masuk sebagai tergugat,” ujar Samuel, Jumat 9 Juli Malam.

Dalam putusan tersebut, menurut Samuel, Tergugat III (Pemkab), telah menguasai obyek sengketa tanpa memberikan ganti rugi kepada pemiliknya, yakni para penggugat.

“Menghukum tergugat III untuk membayar ganti rugi sesuai dengan harga Nilai Obyek Pajak (NJOP) harga tanah obyek sengketa pada saat pembayaran ganti rugi dilaksanakan,” tegasnya.

Dengan adanya putusan tersebut, Samuel dengan tegas mengatakan, di mata hukum semua sama.

“Karena aturan hukum dibuat untuk untuk ditaati bukan untuk melanggar. Kalau ada onkum pejabat yang melakukan kesewenangan itu tidak boleh. Saya yakin, tidak ada orang yang kebal hukum. Majelis hakim menilai berdasarkan fakta persidangan kami sudah ajukan bukti administratif dan saksi. Kami sampaikan bahwa jika ada klaim pemerintah yang dilakukan tanpa ada bukti, itu tidak boleh. Harus dilawan,” tegasnya.

Meski sudang dinyatakan menang dalam putusan MA, Sameul mewakili kilennya mengaku akan membuka pendekatan persuasif kepada Pemkab Kupang.

“Mengenai nanti tentang pelaksaaan eksekutor keputusan MA kita akan lakukan pendekatan ke Pemkab Kabupaten, BPN Kabupaten dan Provinsi. Keputusan itu sudah memerintahkan tergugat I dan II utuk mencabut sertifkat nomor 8 tahun 2018. Kita tetap melaksanakan pendekatan persuasif agar semuanya bisa merasa nyaman dengan keputusan ini,” tandasnya.

Penulis: Ronis Natom

Editor: Boni J

Kabupaten Kupang Samuel Haning Sengketa Tanah masyarakat dengan Pemda Kupang
Previous ArticleBantuan Finansial Untuk Poktan di Malaka, Berkat Perjuangan Edward Tannur
Next Article Terjaring Operasi Penyekatan, Sejumlah Warga TTU Dihukum Push Up

Related Posts

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026

Diduga Aniaya Nelayan, Oknum Wartawan dan Seorang Waria di Nagekeo Dipolisikan

30 Juli 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.