Kupang, Vox NTT-Octavianus Eoh, Ahli Hukum Perdata Pensiunan Univeritas Cendana Kupang mengeritisi alasan yang dipakai Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) terkait pemulangan jenazah Bupati Lembata, Nyantje Sunur yang meninggal karena Covid-19.
“Kalau Pemprov bilang diskresi, kita mau bilang apa lagi? Diskresi itu kan kebijakan melawan aturan,” ujar Oktavianus Senin (19/07/2021) siang.
Menurutnya, sudah ada surat edaran baru Permenkes.
“Bahwa orang mati karena Covid-19 tidak harus di TPU. Boleh di kuburan keluarga asal taat prokes. Ada poin juga paling lama itu 20 jam,” jelasnya.
Mengenai aturan tersebut, Oktavianus menyarankan agar Pemprov NTT melakukan dua hal.
“Pertama, Pemprov harus lakukan sosialisasi. Kedua, harus buat pemahaman yang benar sehingga jangan hanya dibilang diskresi. Supaya jangan ada pemahaman bahwa Pemprov terkesan tebang pilih bagi rakyat,” ujarnya.
Menurutnya, fenomena orang rebutan jenazah merupakan akibat dari alasan diskresi itu.
“Orang akan menganggap tidak adil. Sehingga orang punya kesimpulan hanya pejabat yang bisa bawa pulang jenazah, sedangkan rakyat jelata tidak, nah itu kan bahaya,” katanya.
Diketahui, Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat melalui juru bicara, Marius Ardu Jelamu mengatakan, keputusan untuk memakamkan jenazah Bupati Lembata, Eliaser Yantje Sunur di Lembata telah dikoordinasikan Pemerintah Provinsi NTT bersama Pemerintah Kabupaten Lembata dan pihak rumah sakit Siloam Kupang.
“Keberangkatan jenazah dari Kupang ke Lembata pun telah dipertimbangkan dari berbagai aspek. Ini kewenangan diskresi dari Pemrpov NTT,” sebut Marius dilansir dari SelatanIndonesia.com.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Boni J