Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Berkas Kasus Dugaan Penganiyaan dan Ancaman Pembunuhan di Kota Komba Sudah P-21
HUKUM DAN KEAMANAN

Berkas Kasus Dugaan Penganiyaan dan Ancaman Pembunuhan di Kota Komba Sudah P-21

By Redaksi26 Juli 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Polosi saat melakukan olah TKP
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT- Berkas kasus dugaan penganiyaan dan ancaman pembunuhan terhadap Pankrasius Jaya dan Kristianus Nardi Jaya, warga Ranameti, Kelurahan Rongga Koe, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur, kini dinyatakan lengkap atau P-21.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Waelengga, IPTU Ketut Kantun melalui Kepala Unit Reskrim, IPDA Simson Bang kepada awak media, Minggu (25/07/2021).

“Saya mendapat kabar dari Jaksa, berkas perkaranya sudah lengkap atau P-21. Dalam waktu dekat, sesuai petunjuk dari Jaksa, kami akan menahan pelaku. Namun sebelum ditahan, pelaku akan kami lakukan rapid test terlebih dahulu,” kata Simson melalui sambungan WhatsApp.

Sementara itu, Nardi Jaya, mewakili pihak korban menyampaikan apresiasi atas kerja keras aparat Kepolisian yang berhasil mengungkap kasus ini.

“Saya sangat mengapresiasi kepada pihak kepolisian dalam hal ini Unit Reskrim Polsek Waelengga yang berhasil mengungkap kasus ini secara terang benderang,” ujarnya.

Tidak lupa, Nardy juga menyampaikan terima kasih kepada awak media di Manggarai Raya yang turut mengkawal kasus ini hingga tuntas.

Sebelumnya, pada 14 Mei lalu, Romanus Dadu, seorang pria asal Ranameti, Kelurahan Rongga Koe, Kecamatan Kota Komba diduga melakukan penganiayaan terhadap Pankrasius Jaya. Tidak hanya melakukan penganiayaan, Romanus juga melakukan pengancaman pembunuhan terhadap Nardi Jaya.

BACA JUGA: Fakta-fakta Mencengangkan Kasus Ancaman Pembunuhan Wartawan di Matim

Akibat tindakan terduga pelaku, korban Pankrasius Jaya mengalami luka serius pada bagian tangan dan leher kerena sabetan benda tajam. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Waelengga pada Sabtu, 15 Mei 2021.

Penulis: Filmon Hasrin
Editor: Ardy Abba

Manggarai Timur Matim Polres Matim Polsek Waelengga
Previous ArticleBawaslu Manggarai Bedah Perbawaslu
Next Article PMKRI Ruteng Desak Pemda Manggarai Tindak Tegas Pemilik CV Surya

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.