Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Bawaslu Manggarai Bedah Perbawaslu
Pilkada

Bawaslu Manggarai Bedah Perbawaslu

By Redaksi26 Juli 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Suasana diskusi sekaligus membedah sejumlah Perbawaslu di sekretariat Bawaslu Manggarai, Senin, 26/07/2021. (Foto: Humas BKM)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Menjelang Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Manggarai menggelar diskusi sekaligus membedah sejumlah Perbawaslu di sekretariat Bawaslu di kabupaten itu, Senin (26/07/2021).

Perbawaslu yang dibedah adalah Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali, dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.

Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Manggarai Fortunatus Hamsah Manah mengatakan, kegiatan ini dimaksudkan untuk menginventaris pasal-pasal dalam Perbawaslu dan mencari isu-isu hukum sebagai bahan masukan untuk perbaikan Perbawaslu menjelang Pemilu 2024.

“Kita semua diminta untuk membaca seluruh pasal dalam Perbawaslu tersebut, kemudian dibuatkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) sehingga kemudian kita paparkan saat kegiatan bersama Bawaslu Provinsi nanti,” ujar Manah.

Dikatakan Manah, untuk menghindari tatap muka di tengah pandemi Covid-19, pihaknya memberi masukan terkait pemeriksaan saksi secara online.

Dia berharap agar mengurangi tatap muka atau berkumpul yang berpotensi menyebar Covid-19.

Diskusi terkait Perbawaslu penanganan pelanggaran ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Manggarai Marselina Lorensia, Kordiv Pengawasan Humas dan Hubal Herybertus Harun, Kordiv HPPPS Fortunatus Hamsah Manah, serta seluruh staf sekretariat di lingkungan Bawaslu Manggarai.

Penulis: Leo Jehatu
Editor: Ardy Abba

Bawaslu Manggarai Kabupaten Manggarai
Previous ArticleTerkait Pemecatan Buruh, Kadis Aswal Mengaku Tidak Tahu Walau Sudah Tiga Kali Jalani Mediasi
Next Article Berkas Kasus Dugaan Penganiyaan dan Ancaman Pembunuhan di Kota Komba Sudah P-21

Related Posts

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Bantuan Gempa untuk Warga Kampung Mendo Hanya Setengah Kilogram Beras

19 Agustus 2026

Anggota DPRD Manggarai Salurkan Sembako untuk Warga Terdampak Gempa Flores

19 Agustus 2026
Terkini

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Sepekan Pascagempa, Armada Kemanusiaan BKH-Stevi Harman Tak Henti Mengirim Bantuan Susulan

23 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.