Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Terapkan PPKM Level IV, Herman Man: Pedagang yang Melanggar Tidak Boleh Berjualan Selama 6 Hari
Regional NTT

Terapkan PPKM Level IV, Herman Man: Pedagang yang Melanggar Tidak Boleh Berjualan Selama 6 Hari

By Redaksi26 Juli 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Wakil Wali Kota Kupang, Herman Man, saat memberikan keterangan pers, Senin 26 Juli 2021 siang
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kota Kupang, Vox NTT- Wakil Wali Kota Kupang Herman Man menegaskan, selama pemberlakuan Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV, semua kegiatan sosial kemasyarakatan akan diperketat.

“Untuk PPKM yang akan datang tidak ada perubahan signifikan dengan sebelumnya, 95% sama persis. Sekarang level 4. Sektor nonformal ekonomi tetap jalan. Dibatasi hingga pukul 21. 00 Wita,” ujar Herman di Kantor Wali Kota Kupang, Senin (26/07/2021) siang.

Hal yang baru, demikian Herman, adalah seluruh aktivitas kemasyarakatan hanya diperkenankan sampai pukul 21.00 Wita.

Setelahnya, Pol PP dibantu Polisi dan TNK serta tim gugus tugas akan melakukan patroli.

Patroli bertujuan untuk melakukan penertiban sekaligus memberi sanksi bagi bagi yang melanggar.

“Kita akan menertibkan pasar,” katanya.

Menurutnya, jam operasi penertiban pasar yakni pukul 04.00 sampai pukul 10.00 dan pukul 17.00 sampai dengan pukul 20.00.

Satu pasar terdiri dari 10 orang petugas. Tugas mereka adalah menertibkan warga yang keluar masuk pasar dan wajib menjalankan protokol kesehatan.

“Kalau dia penjual kita hentikan dia selama seminggu tidak boleh berjualan di pasar,” sambung Herman menegaskan.

Sementara, untuk sopir-sopir angkutan dari luar kota yang tidak mengikuti protokol kesehatan dilarang masuk ke Kota Kupang.

“Tidak ada lagi di atas level empat jadi harus begitu. Pada akhir pekan ada pembatasan batas kota. Orang yang keluar masuk kota harus ikuti porotokol kesehatan yang tidak ikut akan dilarang masuk ke kota,” tandasnya.

Diketahui, sejak 27Juli 2021 Kota Kupang akan menerapkan PPKM level IV hingga 02 Agustus.

PPKM ini dilakukan mengingat ada sebanyak enam orang warga Kota Kupang yang terkonfirmasi positif Covid-19 Varian Delta.

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

Herman Man Kabupaten Kupang Virus Corona
Previous ArticleMatim Menuju Kabupaten Layak Anak, Dinas P2KBP3A Punya Peran Penting
Next Article Pemkab Mabar Terapkan PPKM Level 3, Pembatasan Aktivitas Malam Sampai Pukul 22.00 Wita

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

KPB Program TEKAD Ponggeok Manggarai Kembangkan Penyulingan Minyak Cengkih

4 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.