Kupang, Vox NTT- Tim Unit Resmob Subdit 3 Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil meringkus 7 orang terduga pencuri ternak sapi di Kupang.
Ketujuh komplotan spesialis pencuri ternak sapi yang berhasil dibekuk Tim Resmob Polda NTT, yakni, PL, YS, RM, YN, AA, MYYA, dan KAN.
Satu dari 7 orang itu merupakan pecatan anggota Polri pada tahun 2006 lalu.
Para pencuri ini diringkus di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, mengatakan penangkapan jaringan spesialis pencuri ternak sapi ini, berawal dari laporan masyarakat, dengan LP LP/A/237/VII/RES.1.8./2021/Ditreskrimum, tanggal 28 Juli 2021, tentang adanya pencurian ternak sapi.
Dalam kurun waktu empat (4) jam, para pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan.
“Menurut pengakuan para tersangaka, daging hasil curian dijual ke penadah kemudian hasilnya dibagi rata,” kata Kombes Pol Rishian Kepada wartawan di Mapolda NTT, Jumat (30/07/2021).
Dari tangan para tersangka, lanjutnya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, tiga karung dan dua kantung plastik berisi daging sapi, sejumlah uang tunai, beberapa bilah parang dan pisau, serta telepon genggam.
”Motif para tersangka melakukan kejahatan ini, yakni menjadikannya sebagai mata pencaharian sehari – hari,” ungkapnya.
Hasil pemeriksaan, kata Kombes Rishian, kejadian tersebut sudah dilakukan berulang-ulang, bahkan sudah lebih dari lima (5) kali.
“TKP di sekitar Kota Kupang dan kabupaten Kupang,” pungkasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, dari tujuh orang tersangka yang diamankan polisi, satu di antaranya merupakan mantan anggota polisi.
“Diketahui satu pelaku dengan inisial PL, merupakan pecatan polisi tahun 2006. Karena melakukan Disersi, dan sudah dipecat dari Polri. PL merupakan salah satu otak perencana dari kasus pencurian ini,” tegas Rishian.
Para tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 1e, 3e dan 4e KUHP subsider pasal 480 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP/ tentang tindak pidana pencurian/dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba