Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»7 Terduga Pelaku Pencurian Sapi di Kupang Tarancam 5 Tahun Penjara
HUKUM DAN KEAMANAN

7 Terduga Pelaku Pencurian Sapi di Kupang Tarancam 5 Tahun Penjara

By Redaksi30 Juli 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, SIK (tengah) saat memberikan keterangan pers di Mapolda NTT, Jumat, 30 Juli 2021 (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Tim Unit Resmob Subdit 3 Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil meringkus 7 orang terduga pencuri ternak sapi di Kupang.

Ketujuh komplotan spesialis pencuri ternak sapi yang berhasil dibekuk Tim Resmob Polda NTT, yakni, PL, YS, RM, YN, AA, MYYA, dan KAN.

Satu dari 7 orang itu merupakan pecatan anggota Polri pada tahun 2006 lalu.

Para pencuri ini diringkus di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, mengatakan penangkapan jaringan spesialis pencuri ternak sapi ini, berawal dari laporan masyarakat, dengan LP LP/A/237/VII/RES.1.8./2021/Ditreskrimum, tanggal 28 Juli 2021, tentang adanya pencurian ternak sapi.

Dalam kurun waktu empat (4) jam, para pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan.

“Menurut pengakuan para tersangaka, daging hasil curian dijual ke penadah kemudian hasilnya dibagi rata,” kata Kombes Pol Rishian Kepada wartawan di Mapolda NTT, Jumat (30/07/2021).

Dari tangan para tersangka, lanjutnya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, tiga karung dan dua kantung plastik berisi daging sapi, sejumlah uang tunai, beberapa bilah parang dan pisau, serta telepon genggam.

”Motif para tersangka melakukan kejahatan ini, yakni menjadikannya sebagai mata pencaharian sehari – hari,” ungkapnya.

Hasil pemeriksaan, kata Kombes Rishian, kejadian tersebut sudah dilakukan berulang-ulang, bahkan sudah lebih dari lima (5) kali.

“TKP di sekitar Kota Kupang dan kabupaten Kupang,” pungkasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, dari tujuh orang tersangka yang diamankan polisi, satu di antaranya merupakan mantan anggota polisi.

“Diketahui satu pelaku dengan inisial PL, merupakan pecatan polisi tahun 2006. Karena melakukan Disersi, dan sudah dipecat dari Polri. PL merupakan salah satu otak perencana dari kasus pencurian ini,” tegas Rishian.

Para tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 1e, 3e dan 4e KUHP subsider pasal 480 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP/ tentang tindak pidana pencurian/dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Kota Kupang Polda NTT
Previous ArticleMulai Agustus Gaji Teko di Lingkup Pemkab Mabar Dipotong Hampir 50 Persen
Next Article Hujan Darah

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Perumda Air Minum Kota Kupang Luncurkan Promo Sambungan Baru dan Website Resmi Jelang HUT ke-17

2 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.