Jakarta,Vox NTT – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penanggulangan Tuberkulosis.
Menkes ditunjuk menjadi ketua pelaksana dan Menko PMK sebagai ketua dewan pengarah.
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan TBC itu diteken Jokowi pada 2 Agustus 2021 sebagaimana salinan yang dilihat detik.com, Selasa (10/08/2021).
Aturan tersebut tulis detik.com, menetapkan target eliminasi TBC pada tahun 2030 sebagai berikut:
Pertama, penurunan angka kejadian (incidence ratel TBC menjadi 65 per 100.000 penduduk. Kedua, penurunan angka kematian akibat TBC menjadi 6 per 100.000 penduduk.
Untuk mewujudkan target tersebut, pemerintah melaksanakan strategi nasional eliminasi TBC. Hal itu dijelaskan dalam pasal 5.
Pasal 5
(1) Pencapaian target Eliminasi TBC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan melalui penerapan strategi nasional Eliminasi TBC.
(2) Strategi nasional Eliminasi TBC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penguatan komitmen dan kepemimpinan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota; peningkatan akses layanan TBC yang bermutu dan berpihak pada pasien; intensifikasi upaya kesehatan dalam rangka Penanggulangan TBC;
peningkatan penelitian, pengembangan, dan inovasi di bidang Penanggulangan TBC; peningkatan peran serta komunitas, Pemangku Kepentingan, dan multisektor lainnya dalam Penanggulangan TBC; dan penguatan manajemen program.
Adapun susunan keanggotaan tim percepatan penanggulangan TBC terdiri atas:
a. Pengarah
Ketua: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Anggota: 1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; dan
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
b. Pelaksana
Ketua: Menteri Kesehatan.
Anggota:
1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Agama;
3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4. Menteri Keuangan;
5. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
6. Menteri Sosial;
7. Menteri Ketenagakerjaan;
8. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;
9. Menteri Komunikasi dan Informatika;
10. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
11. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
12. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
13. Sekretaris Kabinet;
14. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional; dan
15. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Sumber: Detik.com
Penulis: Long