Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»Jokowi Teken Perpres Penanggulangan TBC, Target Eliminasi 2030
NASIONAL

Jokowi Teken Perpres Penanggulangan TBC, Target Eliminasi 2030

By Redaksi10 Agustus 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Presiden Jokowi saat hadir di Labuan Bajo, Senin (20/01/2020) (Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta,Vox NTT – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penanggulangan Tuberkulosis.

Menkes ditunjuk menjadi ketua pelaksana dan Menko PMK sebagai ketua dewan pengarah.

Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan TBC itu diteken Jokowi pada 2 Agustus 2021 sebagaimana salinan yang dilihat detik.com, Selasa (10/08/2021).

Aturan tersebut tulis detik.com, menetapkan target eliminasi TBC pada tahun 2030 sebagai berikut:

Pertama, penurunan angka kejadian (incidence ratel TBC menjadi 65 per 100.000 penduduk. Kedua, penurunan angka kematian akibat TBC menjadi 6 per 100.000 penduduk.

Untuk mewujudkan target tersebut, pemerintah melaksanakan strategi nasional eliminasi TBC. Hal itu dijelaskan dalam pasal 5.

Pasal 5

(1) Pencapaian target Eliminasi TBC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan melalui penerapan strategi nasional Eliminasi TBC.

(2) Strategi nasional Eliminasi TBC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. penguatan komitmen dan kepemimpinan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota; peningkatan akses layanan TBC yang bermutu dan berpihak pada pasien; intensifikasi upaya kesehatan dalam rangka Penanggulangan TBC;
peningkatan penelitian, pengembangan, dan inovasi di bidang Penanggulangan TBC; peningkatan peran serta komunitas, Pemangku Kepentingan, dan multisektor lainnya dalam Penanggulangan TBC; dan penguatan manajemen program.

Adapun susunan keanggotaan tim percepatan penanggulangan TBC terdiri atas:

a. Pengarah

Ketua: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Anggota: 1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; dan

2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

b. Pelaksana

Ketua: Menteri Kesehatan.
Anggota:

1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Agama;
3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4. Menteri Keuangan;
5. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
6. Menteri Sosial;
7. Menteri Ketenagakerjaan;
8. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;
9. Menteri Komunikasi dan Informatika;
10. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
11. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
12. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
13. Sekretaris Kabinet;
14. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional; dan
15. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Sumber: Detik.com
Penulis: Long

Joko widodo Jokowi Nasional
Previous Article‘Pantau Sajalah’ Berbagi Kasih untuk Pasien Isoman
Next Article ‍‍‍‍‍‍Akses Jaringan Buruk Pahit Bagi Siswa di Elar

Related Posts

Astra Tandang Apresiasi Political Will Pemerintah dan DPR Sahkan RUU PPRT

22 April 2026

Benny Harman Dorong Pembentukan Lembaga Independen Pengelolaan Hasil Perampasan Aset

7 April 2026

Benny Harman: Kasus Penyiraman Andrie Yunus Bukan Pidana Biasa

5 April 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.