(Berbagi)
Oleh: Fr. M. Yohanes Berchmans, Bhk, M. Pd
Ka SMPK Frateran Ndao
“Anda tidak mengukur kehebatan seseorang dengan ukuran fisiknya, tetapi dengan tindakannya, dengan dampak yang ia buat terhadap sejarah manusia.”… Soichiro Honda
“Kebahagiaan sejati terletak pada selesainya pekerjaan dengan menggunakan otak dan keterampilan Anda sendiri.”… Soichiro Honda
Program pendidikan dan pelatihan (diklat) penguatan kepala sekolah merupakan kebijakan menteri pendidikan dan kebudayaan, yang terencana dan berkelanjutan dalam rangka peningkatan kompetensi kepala sekolah.
Hal ini tertuang dalam permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah. Pada pasal 21 huruf e “kepala sekolah yang sedang menjabat sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang belum memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (7), wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penguatan kepala sekolah.
Sedangkan Peraturan menteri pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang standar kepala sekolah mengamanatkan bahwa kepala sekolah merupakan pimpinan tertinggi di sekolah wajib memiliki lima dimensi kompetensi, yaitu dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
Oleh sebab itu, mengingat pentingnya diklat penguatan kepala sekolah ini, maka secara bertahap dan berkesinambungan, Kemendikbud bekerja sama dengan Lembaga Pengembangan dan pemberdayaan Kepala Sekolah dan pengawas sekolah (LPPKSPS), dalam rangka meningkatkan kompetensi kepala sekolah.
Untuk itu, maka kegiatan diklat penguatan kepala sekolah moda daring tahap 4, NTB dan NTT telah selesai dilaksanakan dari tanggal 1 Juli – 30 Juli 2021.
Kegiatan tersebut terdiri atas 3 bagian utama, yaitu: (1) On The Job Training (OJT) I. (2) In Service Training (IST); (3) On The Job Training (OJT) II.
Namun, sebagai menu pembuka diklat penguatan kepala sekolah, setiap peserta sebelum melakukan kegiatan utama ini, terlebih dahulu melakukan pengisian instrument AKPK (Analisis Kebutuhan Pengembangan Keprofesian) bagi calon kepala sekolah, sebagai acuan bagi semua pihak yang terkait dalam program penyiapan calon kepala sekolah.
AKPK adalan instrumen berbentuk angket yang digunakan untuk memetakan keprofesian calon kepala sekolah.
AKPK bersifat individual dan merupakan alat refleksi bagi calon kepala sekolah untuk mengetahui tingkat pengetahuan dan pengalaman yang sudah dimilikinya berkenaan dengan kompetensi calon kepala sekolah.
Tujuan dilakukannya AKPK bagi calon kepala sekolah dalah sebagai berikut:
Pertama, untuk mengidentifikasi bagian-bagian kompetensi yang telah dikuasai oleh calon kepala sekolah yang ditunjukkan melalui pengetahuan dan pengalamannya. Data ini menunjukkan kekuatan calon kepala sekolah yang bersangkutan;
Kedua, untuk mengidentifikasi bagian-bagian kompetensi yang belum dikuasai oleh calon kepala sekolah dan memerlukan pendalaman pengetahuan dan pengalaman. Hal ini akan menjadi bagian pengembangan lebih lanjut dalam diklat calon kepala sekolah.
Ketiga, untuk merumusan program diklat bagi calon kepala sekolah.
Sedangkan manfaat AKPK, adalah bahwa analisis hasil AKPK memberikan manfaat kepada pihak-pihak yang terkait dengan program penyiapan calon kepala sekolah sebagai berikut:
a. LPPCKS (Lembaga Pengembangan dan pemberdayaan Calon Kepala Sekolah). 1). Peta kompetensi awal setiap calon kepala sekolah yang telah mengisi AKPK akan digunakan sebagai dasar untuk menyusun berbagai rancangan diklat bagi mereka agar lebih efektif dan efisien. 2). Hasil AKPK digunakan sebagai dasar untuk mengelompokkan calon kepala sekolah dalam kelas-kelas atau kelompok-kelompok belajar dalam kelas berdasar kesamaan kebutuhan pengembangan keprofesiannya. 3). Sebagai dasar untuk menyusun/mengembangkan berbagai instrumen/ perangkat diklat, seperti: struktur program, kurikulum/silabus, bahan diklat, sumber belajar, alat pembelajaran, alat penilaian dan lain-lain.
b. Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama Provinsi/ Kabupaten/ Kota/ dan Yayasan pendidikan. 1). AKPK digunakan sebagai dasar untuk menyusun program pembinaan calon kepala sekolah berkelanjutan. 2). Sebagai dasar penyusunan program dan anggaran untuk program penyiapan kepala sekolah.
c. Fasilitator Diklat. 1). Untuk menentukan keluasan dan kedalaman materi diklat. 2). Sebagai dasar menentukan strategi dan pendekatan pembelajaran.
d. Calon Kepala Sekolah. 1). Sebagai bahan refleksi diri untuk menentukan skala prioritas dalam pengembangan diri menuju pencapaian kompetensi calon kepala sekolah paripurna secara berkelanjutan. 2). Sebagai dasar melakukan persiapan diri untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah.
Setelah pengisian instrument AKPK oleh calon kepala sekolah, maka kegiatan selanjutnya adalah kegiatan OJT (On The Job Training) I. Pada kegiatan ini, setiap calon kepala sekolah melakukan identifikasi masalah pembelajaran, melalui tahapan: (1) Mendeskripsikan kekuatan dan kelemahan sekolah sendiri; (2) identifikasi masalah pembelajaran; (3) masalah utama yang terkait pembelajaran.
Dan sebagai tindaklanut dari kegiatan identifikasi masalah pembelajaran itu adalah di berikan latihan studi kasus masalah pembelajaran (Learning Problem).
Ada 6 tahapan yang harus dilalui dalam latihan studi kasus ini, yakni: (1) identifikasi kekuatan dan kelemahan; (2) identifikasi masalah; (3) masalah utama; (4) Alternatif solusi; (5) solusi terbaik; (6) langkah-langkah solusi terbaik, yakni mulai dari: perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi (monev), refleksi, tindaklanjut. Selain identifikasi masalah pembelajaran, juga menyusun praktik baik, terkait implementasi manajerial, supervisi guru dan tendik, serta pengembangan kewirausahaan.
Dan kegiatan OJT I ini, diakhiri dengan kegiatan pendalaman materi manjerial, supervisi guru dan tendik, serta pengembangan kewirausahaan. Kegiatan OJT I ini, berlangsung selama satu minggu, dari tanggal 1- 6 Juli 2021.
Kegiatan OJT I telah usai, maka dilanjutkan dengan kegiatan utama kedua, yakni kegiatan IST (In Service Training). Kegiatan ini diawali dengan pemaparan materi tentang kebijakan kementerian pendidikan dan kebudayaan, yang dilanjutkan dengan orientasi program terkait kegiatan IST.
Setelah kegiatan orientasi program, sebelum masuk materi inti IST, dilakukan tes awal. Lalu setelahnya, masuk pada materi pemecahan masalah implementasi manajerial, supervisi guru dan tendik, serta pengembangan kewirausahaan.
Dan materi selanjutnya adalah berbagi praktik baik implementasi manajerial, Supervisi guru dan tendik, serta pengembangan kewirausahaan.
Pada bagian ini, setiap peserta diminta untuk menyusun praktik baik, yang telah dilakukan dalam bentuk laporan singkat, dengan sistimatika sbb: (a) masalah; (b) strategi dan langkah-langkah mengatasi masalah; (c) Hasil; (d) factor pendukung; (e) factor penghambat; dan (f) Kesimpulan. Dan materi terakhir dari kegiatan IST (In Service Training) ini adalah penyusunan Rencana Pengembangan Sekolah (RPS). Sesi IST diakhiri dengan tes akhir. Dan kegiatan IST, berlangsung ± 8 hari, dari tanggal 8 Juli – 16 Juli 2021.
Pada bagian akhir dari kegiatan diklat penguatan kepala sekolah ini, adalah kegiatan OJT (On The Job Trainig) II. Pada kegiatan OJT II ini, lebih kepada konsultasi pel;aksanaan Rencana Pengembangan sekolah.
Dan Rencana Pengembangan Sekolah ini, ada hubungannya dengan menyusun matrik Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) yang dibuat dalam bentuk workshop atau pelatihan atau IHT (In House Training).
Dan seluruh kegiatan RPS ini, dari awal hingga akhir harus didokumentasikan, baik foto maupun yang lainnya, yang dintegrasikan dalam bentuk video unjuk kerja yang di publish ke laman youtube.
Dan akhir dari seluruh kegiatan OJT I, IST dan OJT II adalah dibuatkan refleksi pelaksanaan rencana pengembangan sekolah dan evaluasi.
Dan melalui tulisan yang saya share ini, saya ingin mengatakan bahwa kegiatan diklat penguatan kepala sekolah ini sangat bagus, tidak hanya untuk mendapatkan NUKS (No.Unik Kepala Sekolah), melainkan juga dalam rangka meng-upgrade diri dan atau menambah wawasan terkait kompetensi manajerial, supervisi, dan kewirausahaan, yang merupakan kompetensi yang harus dikuasai oleh seorang kepala sekolah.
Selain itu, melalui kegiatan diklat penguatan kepala sekolah ini, setiap peserta dapat saling menginspirasi melalui sharing praktik baik yang telah dilaksanakan ditempat tugas masing-masing.
Dan muara dari kegiatan diklat penguatan kepala sekolah ini, tidak berhenti pada surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan, melainkan harus bisa melahirkan student wellbeing (kesejahteraan peserta didik).
Dan student wellbeing hanya mungkin terwujud jika adanya teacher wellbeing, dan teacher wellbeing bisa terwujud jika adanya principal wellbeing.
Akhirnya ada ungkapan “tidak ada peserta didik yang tidak dapat belajar, yang ada adalah guru yang tidak mampu mengajar, tidak ada guru yang tidak mampu mengajar, yang ada adalah kepala sekolah yang tidak mampu membina gurunya, tidak ada kepala sekolah yang tidak mampu membina gurunya, yang ada adalah kepala dinas, atau pengawas, atau ketua yayasan yang tidak mampu membina kepala sekolahnya…