Betun, Vox NTT- Proses hukum sengketa lahan di Laran, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka terus berlanjut.
Selain perdata, penggugat Wilhelmina Bete Nahak melalui kuasa hukumnya Silvester Nahak juga melaporkan kasus pidana terkait dugaan pemalsuan KTP dan Kartu Keluarga atas nama Raiminda Funan, penggugat intervensi.
Menurut Silvester, Raiminda Funan mengaku sebagai anak kandung dari Salomon Seran Tahu Taek, pemilik lahan pertama di Laran yang saat ini sedang disengketakan di Pengadilan Negeri Atambua.
Sedangkan penggugat Wilhelmina Bete Nahak adalah anak piara dari Salomon Seran Tahu Taek.
Di pihak tergugat, mereka mengklaim bahwa tanah yang diolah Salomon Seran Tahu Taek adalah milik suku Marilia.
Terkait dugaan pemalsuan KTP dan Kartu Keluarga, Silvester mengaku pihaknya sudah menyerahkan semua bukti-bukti sebagai alas laporannya dan sedang diproses oleh Polres Malaka.
“NIK yang sama digunakan untuk dua KTP. Ini bukan saya karang. Ini bukti yang saya dapat karena semua dokumen itu yang dimasukkan ke Pengadilan Negeri Atambua,” ujar Silvester, Sabtu (28/08/2021).
Ia mengaku dokumen yang mereka serahkan sebagai bukti ini yang dicurigai palsu. Itu sebabnya, pihak Silvester melaporkannya ke Polres Malaka.
“Dalam penyelidikan Polres Malaka, tentu kaitannya ke Dinas Dukcapil. Semua masyarakat Malaka tahu, bahwa yang punya kapasitas untuk mencetak KTP adalah Dinas Dukcapil. Saat ini kepala dinas Dukcapil dijabat oleh Ferdinandus Rame yang mana dalam perkara perdata lahan, Ferdinandus Rame adalah salah satu tergugat,” jelas Silvester.
Ia juga menegaskan, pihaknya tidak melaporkan Disdukcapil Malaka dalam dugaan pemalsuan KTP dan Kartu Keluarga tersebut.
Meski memang dalam laporan dugaan pemalsuan KTP dan Kartu Keluarga untuk kepentingan keterangan saksi dalam kasus perdata tersebut ada kaitan eratnya dengan Disdukcapil Malaka.
Namun yang dilaporkan itu adalah pihak penggugat intervensi yang diduga kuat memalsukan KTP dan Kartu Keluarga.
“Pasti karena yang punya wewenang untuk menerbitkan KTP dan Kartu Keluarga adalah Dinas Dukcapil. Kalau ada yang diduga palsu, pasti yang ditelusuri adalah proses penerbitan KTP dan Kartu Keluarga di Dinas Dukcapil,” tegas Silvester.
Ditanya soal perkara perdata dan pidana yang berjalan sekaligus, Silvester Nahak mengatakan semua bisa dilakukan.
“Kita serahkan ke APH (aparat penegak hukum) untuk menangani perkara ini. Perkara perdata lahan, sudah ditangani oleh majelis hakim, sedangkan urusan pidana dugaan pemalsuan kita percayakan kepada penyidik Polres Malaka,” kata Silvester.
“Ketika dalam proses perkara perdata lahan dan saya menemukan bukti adanya pemalsuan identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga, di situlah saya yakin akan menangkan perkara perdata lahan di Laran ini,” imbuhnya.
Penulis: Frido Umrisu Raebesi
Editor: Ardy Abba