Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Silvester Nahak: Disdukcapil Punya Wewenang Penuh untuk Terbitkan KTP
HUKUM DAN KEAMANAN

Silvester Nahak: Disdukcapil Punya Wewenang Penuh untuk Terbitkan KTP

By Redaksi28 Agustus 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Silvester Nahak, kuasa hukum Wilhelmina Bete Nahak, penggugat pada kasus sengketa lahan di Laran
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Betun, Vox NTT- Proses hukum sengketa lahan di Laran, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka terus berlanjut.

Selain perdata, penggugat Wilhelmina Bete Nahak melalui kuasa hukumnya Silvester Nahak juga melaporkan kasus pidana terkait dugaan pemalsuan KTP dan Kartu Keluarga atas nama Raiminda Funan, penggugat intervensi.

Menurut Silvester, Raiminda Funan mengaku sebagai anak kandung dari Salomon Seran Tahu Taek, pemilik lahan pertama di Laran yang saat ini sedang disengketakan di Pengadilan Negeri Atambua.

Sedangkan penggugat Wilhelmina Bete Nahak adalah anak piara dari Salomon Seran Tahu Taek.

Di pihak tergugat, mereka mengklaim bahwa tanah yang diolah Salomon Seran Tahu Taek adalah milik suku Marilia.

Terkait dugaan pemalsuan KTP dan Kartu Keluarga, Silvester mengaku pihaknya sudah menyerahkan semua bukti-bukti sebagai alas laporannya dan sedang diproses oleh Polres Malaka.

“NIK yang sama digunakan untuk dua KTP. Ini bukan saya karang. Ini bukti yang saya dapat karena semua dokumen itu yang dimasukkan ke Pengadilan Negeri Atambua,” ujar Silvester, Sabtu (28/08/2021).

Ia mengaku dokumen yang mereka serahkan sebagai bukti ini yang dicurigai palsu. Itu sebabnya, pihak Silvester melaporkannya ke Polres Malaka.

“Dalam penyelidikan Polres Malaka, tentu kaitannya ke Dinas Dukcapil. Semua masyarakat Malaka tahu, bahwa yang punya kapasitas untuk mencetak KTP adalah Dinas Dukcapil. Saat ini kepala dinas Dukcapil dijabat oleh Ferdinandus Rame yang mana dalam perkara perdata lahan, Ferdinandus Rame adalah salah satu tergugat,” jelas Silvester.

Ia juga menegaskan, pihaknya tidak melaporkan Disdukcapil Malaka dalam dugaan pemalsuan KTP dan Kartu Keluarga tersebut.

Meski memang dalam laporan dugaan pemalsuan KTP dan Kartu Keluarga untuk kepentingan keterangan saksi dalam kasus perdata tersebut ada kaitan eratnya dengan Disdukcapil Malaka.

Namun yang dilaporkan itu adalah pihak penggugat intervensi yang diduga kuat memalsukan KTP dan Kartu Keluarga.

“Pasti karena yang punya wewenang untuk menerbitkan KTP dan Kartu Keluarga adalah Dinas Dukcapil. Kalau ada yang diduga palsu, pasti yang ditelusuri adalah proses penerbitan KTP dan Kartu Keluarga di Dinas Dukcapil,” tegas Silvester.

Ditanya soal perkara perdata dan pidana yang berjalan sekaligus, Silvester Nahak mengatakan semua bisa dilakukan.

“Kita serahkan ke APH (aparat penegak hukum) untuk menangani perkara ini. Perkara perdata lahan, sudah ditangani oleh majelis hakim, sedangkan urusan pidana dugaan pemalsuan kita percayakan kepada penyidik Polres Malaka,” kata Silvester.

“Ketika dalam proses perkara perdata lahan dan saya menemukan bukti adanya pemalsuan identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga, di situlah saya yakin akan menangkan perkara perdata lahan di Laran ini,” imbuhnya.

Penulis: Frido Umrisu Raebesi
Editor: Ardy Abba

Disdukcapil Malaka Malaka
Previous Article‍‍‍‍‍‍‍‍‍‍Pilkades di Matim Telah Selesai, Pemenang Diharapkan Rangkul Semua Pihak
Next Article Diduga Bersaksi Palsu di Pengadilan, Kuasa Hukum: ‘Raja Besar’ Wehali Terancam Pidana

Related Posts

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026

Diduga Aniaya Nelayan, Oknum Wartawan dan Seorang Waria di Nagekeo Dipolisikan

30 Juli 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.