Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Diduga Akibat Kebijakan PLN NTT, 6 Karyawan PT Thas PLTD Borong Di-PHK
Regional NTT

Diduga Akibat Kebijakan PLN NTT, 6 Karyawan PT Thas PLTD Borong Di-PHK

By Redaksi2 September 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi PHK
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT– Yohanes Papek, salah satu teknisi PT Thas Power di Unit PLTD Borong tidak menyangka akan mendapatkan surat pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Secara tiba-tiba Yohanes mendapatkannya pada tanggal 04 Agustus 2021 lalu.

Ia dan lima rekannya bekerja sejak tahun 2017 lalu. Kelimanya yang juga dipecat, yakni Abdul Asis, Muhamad Andy, Konstantinus Jabur, Piter Riwu dan Sarifudin.

Yohanes sendiri mengaku bingung atas kebijakan yang ia nilai sepihak tersebut.

Bahkan, Yohanes mengatakan surat pemberhentian itu tanpa sosialisasi dan tidak disertai dengan pembayaran tunjangan.

“Sekarang saya sudah kembali kerja kebun. Mereka juga tidak beri kami tunjangan. Di-PHK begitu saja,” katanya kepada VoxNtt.com, ahad lalu.

Yohanes mengaku ada keanehan dari PT Thas Power yang tidak memberikan surat kontrak kerja sejak dia dan sejumlah rekanya bekerja sebagai teknisi pada tahun 2017 lalu.

Kini, ia dan rekannya sudah menerima surat pemberhentian kerja dengan Nomor: 234/TP.MKS/VII/202.

Dalam surat itu disampaikan alasan pemberhentian kerja berdasarkan keputusan PLN NTT yang sangat tiba-tiba pada tanggal 03 Agustus 2021.

“Dengan alasan adanya interkoneksi jaringan maka pengoperasian mesin PLTD PT Thas Power Unit Borong tidak dibutuhkan lagi sehingga harus dihentikan total pengoperasiannya. Maka sejak tanggal 4 Agustus segala aktivitas PT Thas Power di Borong dinyatakan berakhir,” demikian bunyi surat Pemberhentian itu yang diterima VoxNtt.com, Kamis (01/09/2021).

Yohanes mengatakan, mesin PLTD PT Thas Power mulai operasi di Borong pada bulan Juli 2017.

“Tugas kami bagian operasi mesin dengan gaji sebesar Rp1,900,00. Ada juga tunjangan transportasi/pulsa bagi ketua regu,” katanya.

Meski demikian, Yohanes mengaku tidak keberatan jika memang kebijakan PT Thas Power demikian.

Hanya saja, pinta dia, mesti memperhatikan masa depan dirinya dan lima rekan lain, serta keluarga mereka.

VoxNtt.com sudah berupaya melakukan konfirmasi dengan Direktur PT Thas Power Eric Peetra Sahetapy, namun tidak digubris.

Pesan WhatsApp VoxNtt.com terkirim dan dibaca sejak pertengahan Agustus, namun tidak dibalas Eric.

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

http://fuq.zqc.mybluehost.me/2021/08/18/kecewa-tidak-dapat-listrik-pln-8-kk-di-mondo-matim-rakit-sendiri-kincir-air/80829/

Kabupaten Kupang PLN NTT
Previous ArticleDemo di Polda NTT soal Dugaan Pelanggaran Prokes, Padma Indonesia Apresiasi Cipayung Plus
Next Article Bupati Manggarai Dorong Para Pejabat Berkontribusi Lebih

Related Posts

Andy Liwun Minta Warga Tanjung Bunga Bersabar, Pekerjaan Jalan Latonliwo–Patisirawalang Tunggu Rekomendasi Tipikor

14 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026
Terkini

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026

Padma Indonesia Kecam Dugaan Intimidasi Warga Tonggurambang Terkait Rencana Pembangunan Fasilitas Militer

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.