Oelamasi, Vox NTT– Nasib nahas menimpa Milkabanu Tameno dan Melkianus Tosi, Rabu (01/09/2021), pukul 10.00 Wita.
Secara tiba-tiba rumah mereka yang terletak di RT/RW: 25/08, Kampung Bifai, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, didatangi sekelompok orang yang diduga ‘preman’ memakai senjata tajam.
Sekelompok orang itu datang dan langsung merusak dan melakukan pengancaman.
“Saya ada sementara siram sayur. Ada satu truk, duluan pakai motor.
Kami tidak kenal, yang bawa motor datang turun dari motor langsung bongkar pagar di depan rumah saya,” ungkap Milkabanu, Kamis (02/09/2021) siang.
Tidak terima dengan perlakukan para ‘preman’ itu, Milkabanu sempat protes dan lawan. Ia berusaha melawan saat sekelompok orang tersebut menyuruhnya untuk keluar dari rumah.
“Mereka bilang Ayub yang suruh. Sekitar sore saya datang potong sayur untuk dibawa ke kaka punya rumah,” kisah Milkabanu.
Rabu sore, Milkabanu kembali berkisah, menyaksikan rumahnya dalam keadaan terbuka dan TV terlihat sudah rusak.
Tidak hanya itu, ia juga melihat pintu kamar sudah terbuka dan barang-barang jatuh di tanah. Bahkan dapur sudah dibongkar dan uang hilang sebanyak Rp25 juta.
Usai kejadian itu, dia pun mendatangi Polsek Kupang Timur di Tarus untuk melaporkannya.
“Saya lapor di Polsek Kupang Tengah mereka tanya sertifikat. Terus suruh saya ke Baubau. Mereka juga tanya sertifikat. Saya bilang lapor ini soal perusakan dan pengancaman,” katanya.
Kuasa hukum korban, Rio Jacob, mengatakan kejadian berawal dari tanggal 1 September 2021.
“Klien saya Melkianus Tosi rumahnya dimasuki oleh banyak preman membawa sajam dan menyuruh korban keluar dari rumah. Mereka datang disuruh oleh saudara Ayub Tosi,” katanya.
Menurut dia, para preman itu mengambil uang kliennya sebesar Rp25 juta dan sepeda motor.
“Kemarin sudah lapor ke Polsek Kupang Tengah. Diarahkan untuk lapor ke Polres,” kata Rio.
Selaku kuasa hukum, Rio mengaku kecewa dengan Polsek Kupang Tengah karena tidak memroses laporannya.
“Kemarin sudah lapor ke Polres. Anggota bilang tidak bisa proses dan minta sertifikat. Kan laporan kami delik aduannya pengancaman dan perampokan,” imbuh dia.
Ia kembali menegaskan bahwa pihaknya kecewa dengan tindakan Polsek Kupang Tengah yang menolak laporan tersebut.
Padahal Kliennya dalam keadaan terancam dan belum bisa pulang ke rumah karena sementara dikuasai oleh preman.
“Kami akan lapor juga anggota yang tolak laporan karena di obyek juga ada anak kecil. Laporan ini pidana bukan perdata. Sampai saat ini mereka belum pulang ke rumah karena rusak berat. Ada ternak juga yang dicuri yaitu ayam dan sapi,” katanya kesal.
Selaku kuasa hukum, Rio mendampingi kliennya pada Kamis (02/09/2021) siang, untuk melapor ke Polda NTT.
“Laporan kami hari ini perusakan, pencurian dan pengancaman. Jumlah preman kurang lebih 50 orang,” katanya.
Ia mengaku, laporan kliennya diterima di ruangan SPKT Polda NTT. Meski begitu, pelapor diarahkan untuk kembali mendatangi Polres Kupang.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba