Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kasasi JPU Ditolak, Jonas Salean Bebas
HUKUM DAN KEAMANAN

Kasasi JPU Ditolak, Jonas Salean Bebas

By Redaksi4 September 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Jonas Salean (Foto: Rakyat NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean yang kini sebagai Anggota DPRD Provinsi NTT divonis bebas oleh Mahkamah Agung.

Mewakili tim kuasa hukum Jonas Salean, Yanto Ekon, mengatakan informasi yang diproleh dari website MA-RI, amar putusan MA terhadap kasasi yang dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT atas putusan bebas terdakwa Jonas Salean adalah TOLAK. Artinya, amar putusan tersebut menolak permohonan kasasi dari JPU dari Kejati NTT.

“Hal ini berarti putusan bebas dalam perkara pidana ini telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Yanto, Jumat (03/09/2021) malam.

Dia pun mengucapkan terima kasih kepada Majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang maupan MA-RI yang telah menjatuhkan putusan sesuai hukum dan fakta.

Yanto juga mengucapkan terima kasih kepada penyidik dan JPU Kejati NTT. Kata dia, perkara yang diajukan ke pengadilan oleh penyidik dan JPU Kejati NTT sudah diputuskan.

“Akhirnya diputus bebas bagaikan ujian terhadap terdakwa dan tim PH (penasihat hukum), di mana putusan MA-RI ini, kami anggap sebagai hasil ujian kepada terdakwa yang dinyatakan lulus,” ujarnya.

Tentu, lanjut Yanto, sebagai tim PH atas nama terdakwa memohon maaf sebesar-besarnya kepada JPU jika selama proses perkara ini ada sikap yang tidak berkenan.

“Sesungguhnya dalam perkara ini kita memiliki satu tujuan tetapi berangkat dari sudut pandang yang berbeda dan sudut pandang tim PH terdakwa yang dibenarkan oleh hukum,” sambung Yanto.

Diketahui Jonas Salean yang adalah politisi Golkar sebelumnya merupakan terdakwa dalam kasus pengalihan aset daerah di Kelapa Lima Kota Kupang.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang memvonis bebas Jonas Salean pada akhir tahun lalu.

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

 

Jonas Salean Kabupaten Kupang Kejati NTT
Previous ArticleDemokrat Bantu Modal, Tukang Tambal Ban di Malaka Tercengang
Next Article Dugaan Penyimpangan Aset Hotel Sasando oleh Manajemen Lama, Pengamat: Itu Perbuatan Korupsi

Related Posts

Polisi Tahan Calo Trip yang Gelapkan Rp244,2 Juta, 22 Wisatawan Tiongkok Terlantar di Labuan Bajo

14 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026
Terkini

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Sepekan Pascagempa, Armada Kemanusiaan BKH-Stevi Harman Tak Henti Mengirim Bantuan Susulan

23 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.