Kupang, Vox NTT – PT Hotel Sasando Timor Internasional selaku pengelola Hotel Sasando Kupang diduga telah menjaminkan aset tanah milik Pemprov NTT untuk mendapatkan kredit di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tanaoba Lais Manekat (TLM).
Ironisnya, aset itu dijaminkan di Bank TLM tanpa sepengetahuan Pemprov NTT sebagai pemilik.
PT Hotel Sasando Timor Internasional dengan Direktur Utama Moh Hatta Alwi, SE.,M.Si., itu menjaminkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1091/Kelurahan Kelapa Lima, tanggal 8 Mei 2015, Surat Ukur No. 270/2015, luas 17.140 M2, dan SHGB No. 1092/Kelurahan Kelapa Lima, tanggal 30 Desember 2015, Surat Ukur No. 312/Kelurahan Kelapa Lima/2015, luas 1.074 M2, atas nama Perseroan Terbatas (PT) Hotel Sasando Sejahtera Timor Internasional ke PT. BPR Tanaoba Lais Manekat.
Pengamat hukum Mikhael Feka menegaskan, yang dijadikan agunan dalam kredit tersebut adalah aset pemerintah. Sebab itu, ia menilai tindakan PT Hotel Sasando Timor Internasional merupakan tindak pidana korupsi.
“Penyimpangan atau penyalahgunaan aset pemerintah adalah perbuatan koruptif,” tegas Mikhael kepada wartawan di Kupang, Senin (06/09/2021).
Mikhael juga mendorong Kejati NTT untuk masuk untuk mengusut dugaan korupsi dalam kasus ini.
Menurutnya, penegakan hukum di NTT perlu dilakukan secara baik. Salah satunya adalah sinergitas antarinstitusi penegak hukum.
Untuk itu, dia berharap dalam kasus dugaan penggelapan oleh manajemen PT Sasando Timor Internasional yang sedang ditangani oleh Polda NTT segera menemui titik terang, apalagi para mantan pejabat sudah diperiksa.
“Saya melihat bahwa kasus tersebut terdapat unsur korupsi karena termasuk aset Pemprov NTT, sehingga saya mendorong Kejaksaan Tinggi NTT untuk bisa menyelidiki lebih lanjut terkait dugaan korupsi yang terjadi,” harap Mikhael.
Menurut dia, korupsi di NTT akan semakin masif kalau penegakan hukumnya dilakukan secara ragu-ragu dan tidak serius.
“Korupsi adalah musuh bersama rakyat Indonesia. Oleh karena itu kejaksaan yang diberi kewenangan penyidikan untuk perkara korupsi bisa menggunakan kewenangan itu untuk menangani perkara tersebut dan perkara korupsi lainnya,” imbuhnya.
Sementara, Direktur Utama BPR TLM, Robert P. Fanggidae yang dikonfirmasi wartawan, Senin (06/p9/2021), enggan memberikan keterangan lebih soal proses kredit yang dilakukan PT Hotel Sasando Timor Internasional.
“No comment dulu, saya pelajari kembali duduk persoalannya,” jawab Robert melalui pesan WhatsApp.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, menyebutkan pihak Kejati NTT telah melakukaan telaah kasus ini, dan telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan.
Sekadar diketahui, pengelola atau manajemen PT Sasando Timor Internasional yang lama secara sepihak telah menggadaikan atau menjadikan agunan atau jaminan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) ke Bank Bukopin dan Bank Tanaoba Lais Manekat (TPM).
Aset Pemprov NTT diduga telah dijaminkan oleh pengelola sebesar Rp8 miliar ke Bank Bukopin serta Rp750 juta ke Bank TLM.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba