Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Usai Acara Nikah Putrinya, Pria di Kabupaten Ngada Bunuh Diri
HUKUM DAN KEAMANAN

Usai Acara Nikah Putrinya, Pria di Kabupaten Ngada Bunuh Diri

By Redaksi13 September 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Herman Mana (54) seorang petani asal Kampung Marobatong, Desa Lanamai, Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada saat ditemukan tewas gantung diri
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, Vox NTT- Tidak ada yang pernah menduga, bahwa hari bahagia bisa berakhir duka. Seorang pria di Kabupaten Ngada Provinsi Nusa Tenggara Timur memilih mengakhiri hidup dengan cara menggantungkan diri.

Pria tersebut bernama Herman Mana (54) seorang petani asal Kampung Marobatong, Desa Lanamai, Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada.

Dia ditemukan tewas gantung diri di dahan pohon jati di kebunnya sendiri pada 11 September 2021.

Mirisnya, Herman menggunakan baju lengan panjang bermotif batik miliknya sendiri untuk menggantung diri, sehari setelah menyelenggarakan pernikahan putrinya bernama Yasinta Deifera Dada.

Kejadian pilu yang menewaskan Herman Mana bermula ketika Emirensiana Karolina Maning, istrinya, menyadari kalau suaminya itu tak tampak ikut hadir bersama keluarga saat hendak makan pagi bersama.

Emirensiana pun berinisiasi mengajak seluruh keluarga untuk mencari korban Herman di sekeliling kampung.

Dalam pencarian itu, salah satu keluarga korban bernama Theresia Lamun mendengar anjing mengonggong dari arah kebun milik korban.

Theresia pun bergegas menuju ke tempat itu dan ternyata benar, korban ditemukan tergantung dengan seutas kain pada salah satu dahan jati dalam kondisi tanpa nyawa.

Atas informasi dari pihak keluarga, Bripka Andi Irawan dari kepolisian Subsektor Riung Barat kemudian mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) serta melakukan oleh TKP awal.

Dalam olah TKP awal diketahui, korban menggunakan baju lengan panjang miliknya sendiri sebagai tali untuk mengikat lehernya, kemudian satu ujung lengan baju lainnya diikatkan pada dahan jati setinggi dua meter dari permukaan tanah.

Polisi juga menemukan adanya cairan sperma di dalam celana milik korban.

Setelah melakukan olah TKP awal, jasad korban kemudian dibawa ke puskesmas untuk diperiksa.

Hasilnya, berdasarkan pemeriksaan medis yang dilakukan oleh dr. Maria Josefina Odje menyimpulkan tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Keluarga korban telah menerima kematian Herman sebagai musibah dan kemudian bersedia membuat surat pernyataan penolakan otopsi dan atau proses hukum lanjutan atas kejadian tersebut.

Menurut anak dan istri korban, Herman Mana merupakan seorang yang pendiam dan tidak mempunyai masalah dengan siapapun.

Penulis: Patrick Romeo Djawa
Editor: Ardy Abba

Ngada
Previous ArticleFreeFire NTT Lolos ke PON Papua
Next Article Hari ke-4 Tes CPNSD Matim, Ada 6 Orang Peserta Positif Covid-19

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.