Oelamasi, Vox NTT-Nasib buntung dialami Alexander Simon Hitiyaubesi, warga RT 03, Desa Pantai Beringin, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Betapa tidak, kesenangan keluarga dan kerabat atas berita gembira tentang kelulusan dirinya dalam seleksi perangkat desa pad 5 Agustus 2021 lalu, pupus sudah.
Alexander harus menerima kabar buruk, bahwa dirinya tidak dilantik menjadi Perangkat Desa Pantai Beringin, Kecamatan Sulamu.
“Pada tanggal 30 Juli 2021 kami ikut seleksi tertulis. Tanggal 05 Agustus hasil keluar dan saya nomor urut satu poin 81. Sedangkan salah satu peserta dari Desa Pantai Beringin selain saya mendapat poin 79,” ujar Alexander memulai ceritanya, Sabtu (18/09/2021) petang.
Suasana gembira tak berlangsung lama. Kabar buruk kemudian datang menghampirinya. Pada 24 Agustus 2021 berdasarkan surat rekomendasi Camat Sulamu, Kepala Desa Pantai Beringin keberatan dan mau merubah hasilnya.
“Saya mendengar informasi meski saya belum pernah tahu surat rekomendasi camat itu ada di mana dan kenapa tidak ditempel di kantor desa bahwa bobot poin di pengalaman kerja milik saya harus dikurangi. Surat rekomendasi dari camat itu disembunyikan saya tidak tahu. Hanya dengar cerita ada surat dari Camat Sulamu,” ujar Alexander mengenang.
Atas isu yang beredar itu, Alexander kemudian membuat surat keberatan dan diantarkan secara langsung kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kupang di Oelamasi.
“Lalu saya buat surat penolakan.
Saya antar langsung ke Kepala Dinas PMD. Menurut Kadis dirinya akan panggil camat dan kepala desa untuk selesaikan. Setahu saya mereka tidak pernah turun sampai hari ini,” katanya.
Alexander menilai bahwa panitia kerja kurang beres, karena tidak kompak. Seharusnya berita acara seleksi administrasi harus ditempel. Kalaupun ada surat dari camat harus disampaikan supaya semua orang tahu.
“Kalau yang dilantik nomor dua bukan saya, keberatan yang pasti. Saya sudah sampaikan ke bupati. Bupati jawab semua disposisi di PMD. Saya menghadap PMD terus bilang semua keputusan ada di desa. Sekarang keputusan yang mana, berita acara pertama lima panitia tanda tangan, berita acara kedua dua orang panitia tidak tanda tangan,” sesalnya.
Asal soal penurunan bobot penilaian miliknya belakangan diketahui dari poin tentang pengalaman kerja.
Alexander mengakui pada masa pemerintahan desa sebelumnya dirinya pernah menjabat sebagai kepala urusan (Kaur).
“Kalau memang begitu sejak awal kenapa saya tidak digugurkan. Saya terima kalau saat seleksi dan pembobotan saya dinyatakan tidak lulus. Ini kan sudah ada berita acara saya tidak terima. Saya juga sudah urus surat pengalaman kerja dan itu sudah disahkan oleh penjabat kepala desa artinya tidak ada masalah dengan pengalaman kerja saya,” imbuhnya.
Dalam salinan berita acara yang diterima VoxNtt.com, Minggu (19/09/2021) siang, terdapat dua salinan berita acara.
Yang pertama, dengan nomor surat 05 ditulis bahwa Alexander menjadi peserta dengan rangking pertama dan poin sebanyak 81. Surat berita acara itu ditandatangani oleh sebanyak lima orang tim seleksi pada 5 Agustus 2021.
Sedangkan, pada surat berita acara kedua tertanggal 6 September, sebulan sesudah berita cara pertama dikeluarkan, nama Alexander bukan lagi di urutan pertama melainkan kedua dengan total poin menjadi 71.
Pada berita cara kedua hanya sebanyak 3 orang panitia seleksi yang tanda tangan, sedangkan dua lainnya belum.
VoxNtt.com sudah menghubungi Penjabat Kepala Desa Pantai Beringin sekaligus Ketua Panitia Seleksi, Markus Fangidae, namun hingga Minggu siang ia belum merespons meski beberapa kali ditelepon.
Demikian juga dengan Camat Sulamu, Alvius Sutama, belum merespons pesan dengan upaya komunikasi melalui teleponnya.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba