Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Diduga Palsukan KTP, Kepala Disdukcapil Malaka Ditetapkan sebagai Tersangka
HUKUM DAN KEAMANAN

Diduga Palsukan KTP, Kepala Disdukcapil Malaka Ditetapkan sebagai Tersangka

By Redaksi22 September 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi tersangka
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Betun, Vox NTT– Polres Malaka menetapkan Ferdinandus Reme, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebagai tersangka dugaan pemalsuan KTP warga atas nama Raiminda Funan.

Raiminda Funan adalah penggugat intervensi dalam kasus sengketa lahan di Dusun Laran, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.

Demi memuluskan perkara tersebut diduga Kadis Ferdinandus ikut terlibat dalam pembuatan KTP dan Kartu Keluarga milik Raiminda Funan.

Polres Malaka kemudian menetapkan Kadis Ferdinandus sebagai tersangka pada 3 September 2021.

Berdasarkan surat dengan nomor: SPDP/21/lX/2021/Reskrim, polisi membeberkan dasar penetapan tersangka terhadap Kadis Ferdinandus.

Pertama, Laporan Polisi Nomor: LP/B/43/VII/2021/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT/ tanggal 29 Juli 2021. Kedua, Surat Perintah Penyidikan, Nomor: SPRINDIK/44/VII/3/2021/Reskrim, tanggal 31 Agustus 2021. Ketiga, Pasal 109 ayat (1) KUHAP. Keempat, Pasal 14 ayat (1) huruf g, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2002.

Kapolres Malaka, AKBP Rudi Ledo ketika dihubungi VoxNtt.com mengatakan, semua masih dalam proses penyidikan.

Terpisah, Silvester Nahak selaku kuasa hukum pelapor, Wilhelmina Bete Nahak, mengaku kliennya sudah menerima tembusan surat tersebut.

“Klien saya, selaku pelapor telah menerima tembusan surat perintah penyidikan terhadap Ferdinandus Rame yang isinya pihak Polres Malaka telah memulai penyidikan terhadap kasus dugaan pemalsuan E-KTP Ferdinandus Rame, selaku Kadis Dukcapil Malaka,” kata Silvester saat dihubungi VoxNtt.com, Selasa (21/09/2021).

BACA JUGA: Silvester Nahak: Disdukcapil Punya Wewenang Penuh untuk Terbitkan KTP

Silvester pun berharap pihak Polres Malaka segera menahan tersangka demi kepentingan penyidikan.

Ia juga memberikan apresiasi terhadap Polres Malaka atas perkembangan penanganan laporan kasus tersebut.

“Ini legal standing penggugat untuk memenangkan perkara ini (perkara lahan di Laran) karena ternyata ada bukti palsu,” lanjutnya.

Penetapan tersangka terhadap Kadis Ferdinandus juga turut direspons oleh Benyamin Mali seorang warga Malaka diaspora yang berdomisili di Jakarta.

Dosen asal Malaka itu kemudian memberikan komentar sejuk di balik kasus dugaan pemalsuan KTP tersebut.

Benyamin menyebut setiap orang yang menabur tentu saja akan menuai.

“Akhirnya, alam Malaka menunjukkan kebenaran dan keadilan. Siapa yang menabur dia akan menuai. Saatnya akan tiba bagi setiap orang yang menabur angin, dia akan menuai badai,” katanya melalui pesan WhatsApp.

Ia pun berpesan kepada semua masyarakat di Malaka agar tetap menjaga lisan dan laku. Sebab, lisan dan laku adalah penentu kualitas diri, bukan yang lainnya.

Penulis: Frido Umrisu Raebesi
Editor: Ardy Abba

Disdukcapil Malaka Malaka Polres Malaka
Previous ArticleIntip Alasan Partai Demokrat Memilih Konsisten di Jalur Oposisi
Next Article Kasus PHK Wartawan, Disnakertrans Panggil Lagi Pimpinan Timex

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.