Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Sil Nahak: Kadis Dukcapil Malaka Menjadi Tersangka Fakta, Bukan Opini
HUKUM DAN KEAMANAN

Sil Nahak: Kadis Dukcapil Malaka Menjadi Tersangka Fakta, Bukan Opini

By Redaksi23 September 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Silvester Nahak, kuasa hukum Wilhelmina Bete Nahak, penggugat pada kasus sengketa lahan di Laran
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Betun, Vox NTT- Polres Malaka menetapkan Ferdinandus Reme, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebagai tersangka dugaan pemalsuan KTP warga atas nama Raiminda Funan.

Raiminda Funan adalah penggugat intervensi dalam kasus sengketa lahan di Dusun Laran, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.

Demi memuluskan perkara tersebut diduga Kadis Ferdinandus ikut terlibat dalam pembuatan KTP dan Kartu Keluarga milik Raiminda Funan.

Polres Malaka kemudian menetapkan Kadis Ferdinandus sebagai tersangka pada 3 September 2021.

Silvester Nahak selaku kuasa hukum pelapor, Wilhelmina Bete Nahak, menegaskan, status tersangka atas Kadis Ferdinandus jelas dan fakta.

Status hukum tersebut bukan opininya sebagai pengacara atau pun berita media massa.

“Status tersangka itu jelas dan fakta. Bukan opini saya atau media. Itu dari pihak kepolisian. Sangat keliru kalau ada yang katakan itu adalah opini,” ujar Silvester, Kamis (23/09/2021).

BACA JUGA: Diduga Palsukan KTP, Kepala Disdukcapil Malaka Ditetapkan sebagai Tersangka

Menurut Silvester, Polres Malaka tentu sangat profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan alat bukti yang kuat.

“Sekali lagi ini bukan opini,” tegas Silvester.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menggiring opini terkait status tersangka Kadis Ferdinandus. Namun status tersebut merupakan fakta hukum yang tidak bisa dipungkiri oleh umum.

“Karena beliau menjabat sebagai kepala dinas, yang mana sekarang sistem penerbitan Kartu Keluarga dan KTP dilakukan secara elektronik sehingga tanda tangan beliau sudah menjadi satu kesatuan dengan sistem yang ada,” tegasnya.

“Sehingga aneh juga kalau dikatakan beliau tidak terlibat atau tidak bersentuhan dengan penerbitan KK dan KTP, ” imbuh Silvester.

Kapolres Malaka AKBP Rudi Ledo saat dikonfirmasi terkait status tersangka Ferdinandus Rame, menegaskan pihaknya sementara melakukan penyidikan.

“Masih dalam proses penyidikan, terima kasih,” tulis AKBP Rudi saat dihubungi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (22/09/2021).

Penulis: Frido Umrisu Raebesi
Editor: Ardy Abba

Disdukcapil Malaka Malaka Polres Malaka
Previous ArticleSemarak HUT ke-39, Unwira Kupang Gelar Webinar Selama Dua Hari
Next Article Perdamaian, Bukan Membawa Perselisihan

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.