Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Sil Nahak: Kadis Dukcapil Malaka Menjadi Tersangka Fakta, Bukan Opini
HUKUM DAN KEAMANAN

Sil Nahak: Kadis Dukcapil Malaka Menjadi Tersangka Fakta, Bukan Opini

By Redaksi23 September 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Silvester Nahak, kuasa hukum Wilhelmina Bete Nahak, penggugat pada kasus sengketa lahan di Laran
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Betun, Vox NTT- Polres Malaka menetapkan Ferdinandus Reme, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebagai tersangka dugaan pemalsuan KTP warga atas nama Raiminda Funan.

Raiminda Funan adalah penggugat intervensi dalam kasus sengketa lahan di Dusun Laran, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.

Demi memuluskan perkara tersebut diduga Kadis Ferdinandus ikut terlibat dalam pembuatan KTP dan Kartu Keluarga milik Raiminda Funan.

Polres Malaka kemudian menetapkan Kadis Ferdinandus sebagai tersangka pada 3 September 2021.

Silvester Nahak selaku kuasa hukum pelapor, Wilhelmina Bete Nahak, menegaskan, status tersangka atas Kadis Ferdinandus jelas dan fakta.

Status hukum tersebut bukan opininya sebagai pengacara atau pun berita media massa.

“Status tersangka itu jelas dan fakta. Bukan opini saya atau media. Itu dari pihak kepolisian. Sangat keliru kalau ada yang katakan itu adalah opini,” ujar Silvester, Kamis (23/09/2021).

BACA JUGA: Diduga Palsukan KTP, Kepala Disdukcapil Malaka Ditetapkan sebagai Tersangka

Menurut Silvester, Polres Malaka tentu sangat profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan alat bukti yang kuat.

“Sekali lagi ini bukan opini,” tegas Silvester.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menggiring opini terkait status tersangka Kadis Ferdinandus. Namun status tersebut merupakan fakta hukum yang tidak bisa dipungkiri oleh umum.

“Karena beliau menjabat sebagai kepala dinas, yang mana sekarang sistem penerbitan Kartu Keluarga dan KTP dilakukan secara elektronik sehingga tanda tangan beliau sudah menjadi satu kesatuan dengan sistem yang ada,” tegasnya.

“Sehingga aneh juga kalau dikatakan beliau tidak terlibat atau tidak bersentuhan dengan penerbitan KK dan KTP, ” imbuh Silvester.

Kapolres Malaka AKBP Rudi Ledo saat dikonfirmasi terkait status tersangka Ferdinandus Rame, menegaskan pihaknya sementara melakukan penyidikan.

“Masih dalam proses penyidikan, terima kasih,” tulis AKBP Rudi saat dihubungi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (22/09/2021).

Penulis: Frido Umrisu Raebesi
Editor: Ardy Abba

Disdukcapil Malaka Malaka Polres Malaka
Previous ArticleSemarak HUT ke-39, Unwira Kupang Gelar Webinar Selama Dua Hari
Next Article Perdamaian, Bukan Membawa Perselisihan

Related Posts

Polisi Tahan Calo Trip yang Gelapkan Rp244,2 Juta, 22 Wisatawan Tiongkok Terlantar di Labuan Bajo

14 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026
Terkini

Istri Wagub NTT Pantau Rumah Warga Terdampak Gempa di Manggarai

26 Agustus 2026

PUPR NTT Verifikasi 300 Rumah Terdampak Gempa di Desa Golo Mendo

26 Agustus 2026

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.