Kupang, Vox NTT- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur berhasil mengembalikan kerugian keuangan Negara atas kasus dugaan tindak pidana Hypermart Store milik Pemerintah Kabupaten Kupang yang melibatkan PT Nusa Investasi Mandiri.
Kejati NTT berhasil menyita kurang lebih sebesar Rp17 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset berupa tanah (bangunan hypermart Kupang) kepada pihak ketiga.
Kepala Kejati NTT Dr. Yulianto menegaskan, uang senilai Rp17 miliar ini berhasil disita dalam kasus kontrak kerja antara Pemda Kabupaten Kupang dan PT Nusa Investasi Mandiri.
Penyelamatan uang negara, demikian Yulianto, memakan waktu dan tenaga ekstra tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT.
Menurut dia, uang tersebut merupakan hak dari Pemerintah Kabupaten Kupang atas kontrak kerja sama dengan PT Nusa Investasi Mandiri selama 30 tahun.
Dia menambahkan, dengan penyitaan uang senilai Rp17 miliar ini bukan berarti kasus dugaan korupsi Hypermart Kupang dihentikan karena masih dalam proses penyidikan umum.
“Dengan dikembalikan uang ini bukan berarti kasusnya ditutup. Proses hukum tetap berjalan karena masih dalam proses penyidikan umum. Kita akan tunggu informasinya minggu depan,” jelasnya kepada wartawan, Kamis (30/09/2021).
Mengenai kepastian hukum kasus Hypermart Kupang ini, lanjut dia, akan ditentukan pekan depan oleh tim penyidik Tipidsus Kejati NTT dengan menggelar ekspose bersama dengan ahli.
“Yang jelas kami akan tentukan status kasusnya pada pekan depan dengan menggelar ekspose bersama ahli di Kantor Kejati NTT,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Kabupaten Kupang Korinus Masneno menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan peristiwa pertama dan sejarah yang dialami oleh Pemerintah Kabupaten Kupang dengan mendapatkan uang senilai Rp 17 miliar yang diselamatkan oleh Kajati NTT, Yulianto, bersama jajarannya.
“Jujur saya tidak pernah menyangka bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang akan mendapatkan uang sebanyak ini. Ini bagaikan mimpi yang dialami Pemkab Kupang,” ujar Bupati Korinus.
Menurut dia, hal tersebut merupakan tugas mulia bahkan tulus dari Kajati NTT untuk menyelamatkan uang Negara, khususnya bagi warga Kabupaten Kupang di masa kepemimpinannya.
Korinus mengatakan, di tengah masa pandemi Covid – 19, tingkat perekonomian di Kabupaten Kupang sedang merosot jauh.
Namun, dengan tambahan uang senilai Rp17 miliar dari Kejati NTT kiranya mampu mengembalikan perekonomian masyarakat Kabupaten Kupang.
Uang sebanyak 17,3 miliar tersebut diserahkan kepada Bank NTT dan akan dijadikan saham Pemkab Kupang.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba