Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Tersangkut Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Kades Botof TTU Dituntut 5 Tahun Penjara
HUKUM DAN KEAMANAN

Tersangkut Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Kades Botof TTU Dituntut 5 Tahun Penjara

By Redaksi1 Oktober 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Mantan Kades Botof, Kecamatan Insana, Primus Neno Olin (mengenakan rompi orange) saat hendak dibawa oleh Kejari TTU untuk ditahan beberapa waktu lalu (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Primus Neno Olin, mantan Kepala Desa Botof, Kecamatan Insana, Kabupaten TTU dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan untuk mantan Kades Botof periode 2015-2021 yang tersangkut dugaan korupsi dana desa itu dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri TTU dalam sidang yang digelar secara daring, Jumat (01/10/2021).

Andrew Keya selaku JPU saat dihubungi VoxNtt.com mengaku selain hukuman badan, Primus juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar.

Jika tidak mampu membayar, kata dia, akan diganti dengan menambah hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.

“Juga ada kewajiban membayar denda sebesar Rp150 juta subsider 4 bulan penjara,” tuturnya.

Andrew menambahkan, selama proses penyidikan, pihaknya berhasil menyita uang sebesar Rp189 juta dari berbagai pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana desa Botof.

Sehingga dalam tuntutan, kata dia, JPU juga meminta agar uang tersebut dirampas untuk negara.

“Sidang selanjutnya dengan agenda tanggapan dari terdakwa dan penasihat hukum akan dilanjutkan tanggal 13 (Oktober) mendatang,” tuturnya.

Mantan Kades Birunatun Dituntut 4,8 Tahun Penjara

Andrew menuturkan, dalam sidang tersebut sekaligus digelar tuntutan untuk kasus dugaan korupsi dana desa Birunatun, Kecamatan Biboki Feotleu, dengan terdakwa tunggal mantan Kades Martinus Tobu.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun 8 bulan penjara kepada terdakwa.

Selain itu diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar subsider 2 tahun 4 bulan penjara. Serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp150 juta subsider 4 bulan penjara.

“Kedua terdakwa (Kasus DD Botof dan Birunatun) dituntut dengan Pasal 3 UU Tipikor,” tuturnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

dana desa Desa Birunatun Desa Botof Kejari TTU Korupsi Dana Desa TTU
Previous ArticleAksi Kopearad Peduli Hadir untuk Masyarakat Labuan Bajo
Next Article Bumi Baru Perspektif Laudato Si Paus Fransiskus

Related Posts

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026

Diduga Aniaya Nelayan, Oknum Wartawan dan Seorang Waria di Nagekeo Dipolisikan

30 Juli 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.