Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Tersangkut Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Kades Botof TTU Dituntut 5 Tahun Penjara
HUKUM DAN KEAMANAN

Tersangkut Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Kades Botof TTU Dituntut 5 Tahun Penjara

By Redaksi1 Oktober 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Mantan Kades Botof, Kecamatan Insana, Primus Neno Olin (mengenakan rompi orange) saat hendak dibawa oleh Kejari TTU untuk ditahan beberapa waktu lalu (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Primus Neno Olin, mantan Kepala Desa Botof, Kecamatan Insana, Kabupaten TTU dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan untuk mantan Kades Botof periode 2015-2021 yang tersangkut dugaan korupsi dana desa itu dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri TTU dalam sidang yang digelar secara daring, Jumat (01/10/2021).

Andrew Keya selaku JPU saat dihubungi VoxNtt.com mengaku selain hukuman badan, Primus juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar.

Jika tidak mampu membayar, kata dia, akan diganti dengan menambah hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.

“Juga ada kewajiban membayar denda sebesar Rp150 juta subsider 4 bulan penjara,” tuturnya.

Andrew menambahkan, selama proses penyidikan, pihaknya berhasil menyita uang sebesar Rp189 juta dari berbagai pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana desa Botof.

Sehingga dalam tuntutan, kata dia, JPU juga meminta agar uang tersebut dirampas untuk negara.

“Sidang selanjutnya dengan agenda tanggapan dari terdakwa dan penasihat hukum akan dilanjutkan tanggal 13 (Oktober) mendatang,” tuturnya.

Mantan Kades Birunatun Dituntut 4,8 Tahun Penjara

Andrew menuturkan, dalam sidang tersebut sekaligus digelar tuntutan untuk kasus dugaan korupsi dana desa Birunatun, Kecamatan Biboki Feotleu, dengan terdakwa tunggal mantan Kades Martinus Tobu.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun 8 bulan penjara kepada terdakwa.

Selain itu diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar subsider 2 tahun 4 bulan penjara. Serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp150 juta subsider 4 bulan penjara.

“Kedua terdakwa (Kasus DD Botof dan Birunatun) dituntut dengan Pasal 3 UU Tipikor,” tuturnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

dana desa Desa Birunatun Desa Botof Kejari TTU Korupsi Dana Desa TTU
Previous ArticleAksi Kopearad Peduli Hadir untuk Masyarakat Labuan Bajo
Next Article Bumi Baru Perspektif Laudato Si Paus Fransiskus

Related Posts

Polisi Tahan Calo Trip yang Gelapkan Rp244,2 Juta, 22 Wisatawan Tiongkok Terlantar di Labuan Bajo

14 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026

Cakades Termuda di Pilkades Wewa, Yohanes Dedipati Usung Desa MAJU

8 Agustus 2026
Terkini

PUPR NTT Verifikasi 300 Rumah Terdampak Gempa di Desa Golo Mendo

26 Agustus 2026

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.