Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kepala Disdukcapil Malaka Resmi Ditahan Polisi
HUKUM DAN KEAMANAN

Kepala Disdukcapil Malaka Resmi Ditahan Polisi

By Redaksi2 Oktober 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Disdukcapil Malaka, Ferdinandus Rame (kiri)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Betun, Vox NTT– Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disducapil) Malaka, Ferdinandus Rame, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Ia kemudian ditahan oleh pihak Polres Malaka, Sabtu (02/10/2021), sekitar pukul 02.00 dini hari waktu setempat usai diperiksa selama 8 jam.

Kadis Ferdinandus sendiri diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan KTP milik Raiminda Funan, penggugat intervensi dalam sengketa lahan di Dusun Laran, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.

Kasat Reskrim Polres Malaka IPTU Jamari saat dihubungi VoxNtt.com membenarkan penahanan terhadap Kadis Ferdinandus.

“Ini merupakan prestasi dan kerja keras Sat Reskrim Polres Malaka di bawah pimpinan Kapolres AKBP Rudy J. J. Ledoh, SH., SIK dan patut diacungi jempol,” ungkap IPTU Jamari.

Menurut dia, di bawah kepemimpinan AKBP Rudy, dalam waktu singkat Polres Malaka berhasil membongkar kasus dugaan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk oleh pihak Disdukcapil Malaka.

Informasi yang dihimpun VoxNtt.com, proses penyidikan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Malaka IPTU Jamari.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, ahli, dan penyitaan barang bukti hingga pemeriksaan terhadap tersangka Kadis Ferdinandus.

Pemeriksaan terhadap tersangka yang didampingi pengacara Melkianus Conterius Seran yang dilakukan oleh Aipda Abdullah Donumo berjalan dengan lancar.

Sebelum dimasukkan ke dalam sel tahanan, tersangka terlebih dahulu dibawa ke RSPP Betun untuk pengecekan kondisi kesehatan.

“Tersangka dalam kondisi sehat dan langsung kami tahan,” jelas IPTU Jamari.

Tersangka, kata dia, dijerat dengan Pasal 94 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Penulis: Frido Umrisu Raebesi
Editor: Ardy Abba

Disdukcapil Malaka Malaka Polres Malaka
Previous ArticlePemda Manggarai Angkat 59 Tenaga Honorer Baru, Fraksi Demokrat Kembali “Berkicau”
Next Article Mahasiswa Angkatan Pertama Politeknik eLBajo Commodus Diwisuda

Related Posts

Herman Musakabe Desak Kapolri Ungkap Tuntas Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya

12 September 2026

Pekan Depan, Janda Muda Asal Ngada Jalani Sidang Perdana Dugaan Pencemaran Nama Baik

12 September 2026

Kejari Mabar Geledah Kantor KPU Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp28 Miliar

8 September 2026
Terkini

Kafegama dan JPIC OFM Tuntaskan Distribusi 1.265 Paket Bantuan di Sambi Rampas Manggarai Timur

15 September 2026

Desil, Data, dan Keadilan

15 September 2026

KPAI Soroti Dugaan Kekerasan Seksual terhadap 13 Anak SD di Sumba Barat

14 September 2026

Ketika Manusia Menghapus Wajah Sesamanya

13 September 2026

Pasien ODGJ Dipasung Selama Dua Tahun di Welak Akhirnya Dibebaskan

12 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.