Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»MAHASISWA»Gelar Aksi Demonstrasi di Kantor Bupati dan DPRD TTU, Ini 5 Tuntutan Organisasi Cipayung
MAHASISWA

Gelar Aksi Demonstrasi di Kantor Bupati dan DPRD TTU, Ini 5 Tuntutan Organisasi Cipayung

By Redaksi30 Oktober 20213 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Massa aksi Cipayung saat menggelar aksi di depan kantor bupati TTU, Jumat, 29 Oktober 2021 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Aliansi Cipayung menggelar aksi demonstrasi di kantor Bupati dan DPRD TTU, Jumat (29/10/2021).

Aliansi tersebut merupakan gabungan dari aktivitis mahasiswa yang tergabung dalam organisasi GMNI, PMKRI dan GMKI.

Terpantau, aksi mahasiswa yang berjumlah hampir 100 orang itu berawal dari depan kampus Unimor.

Dengan menumpang kendaraan roda empat dan roda 2, massa melakukan long march menuju gedung DPRD TTU.

Sesampainya di sana, massa hanya ditemui oleh anggota Polres TTU yang bertugas mengamankan jalannya aksi unjuk rasa.

Sementara pimpinan dan anggota DPRD dikabarkan sementara melakukan tugas kedinasan di luar daerah.

Massa yang tidak puas pun kemudian menyegel ruang sidang utama DPRD TTU. Usai menyegel, massa langsung bergerak menuju ke kantor bupati TTU.

Sesampainya di gerbang masuk kantor bupati, massa sempat dihadang oleh anggota Polres TTU dibantu oleh Sat Pol PP.

Setelah melakukan negosiasi, massa pun akhirnya diperbolehkan masuk.

Saat di halaman depan kantor bupati, massa langsung menuntut agar dipertemukan dengan bupati Juandi David atau Wabup Eusabius Binsasi.

Namun saat itu kedua pimpinan daerah tersebut, diketahui sementara melakukan tugas kedinasan.

Bupati Juandi David sementara melantik kepala desa Nifunenas, Kecamatan Insana Barat. Sedangkan Wabup Eusabius Binsasi sementara melaksanakan tugas kedinasan di Jakarta.

Sehingga penjabat Sekda TTU Fransiskus Fay yang diperintahkan untuk menemui massa aksi. Namun kehadiran Fransiskus ditolak oleh massa.

Massa yang sudah berang berkali-kali ingin menerobos masuk ke gedung kantor bupati. Namun dihadang oleh anggota Polres TTU dan Sat Pol PP. Aksi saling dorong pun tidak bisa terelakkan.

Situasi kian memanas saat beberapa oknum dari massa aksi melemparkan gelas air mineral bahkan gumpalan tanah ke anggota Polisi dan Sat Pol PP yang sementara berjaga.

Melihat situasi yang kian memanas, Polres TTU kemudian mengerahkan mobil Water Cannon untuk membubarkan massa.

Meski sempat mobil Water Cannon menyemburkan air, massa pun tidak beranjak meninggalkan kantor bupati.

Setelah situasi mulai tenang, perwakilan massa aksi pun kemudian diminta masuk untuk bertemu dengan penjabat Sekda TTU Fransiskus Fay. Pertemuan digelar di ruang sidang Bupati TTU.

Penjabat Sekda TTU Fransiskus Fay saat itu meminta kesediaan dari massa aksi agar dialog tersebut bisa dilakukan dengan dirinya.

Namun permintaan tersebut ditolak oleh massa aksi sehingga pertemuan tatap muka antara bupati dan pendemo akan dijadwalkan pada waktu berikutnya.

Aliansi Cipayung Kabupaten TTU dalam pernyataan sikapnya memuat 5 poin yang harus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten TTU.

Pertama, mendesak pemerintah untuk merevisi Perda RPJMD Kabupaten TTU tahun 2021-2026.

Perda RPJMD TTU dinilai batal demi hukum lantaran diperdakan tanpa validasi KLHS serta tidak memenuhi kaidah yang diatur dalam UU.

Jika tidak direvisi, maka Cipayung Kabupaten TTU akan menolak setiap program kerja dari pemerintah.

Kedua, Cipayung Kabupaten TTU memberikan deadline waktu satu bulan bagi Pemda TTU menyelesaikan revisi perda RPJMD.

Apabila tidak dilakukan dalam waktu sebulan, maka Bupati dan Ketua DPRD TTU segera mengundurkan diri.

Ketiga, Cipayung mendesak agar tim penyusun RPJMD membentuk tim baru. Dalam pelaksanaannya, tim baru tersebut harus bekerja secara transparan.

Keempat, Cipayung meminta Pemkab TTU untuk mengevaluasi dan memonitoring pelaksanaan program Pamsimas di setiap desa.

Kelima, Cipayung memastikan akan mengkawal setiap tuntutan tersebut sampai terpenuhi seluruhnya.

Jika tidak, maka Cipayung Kabupaten TTU siap menempuh jalur hukum sesuai konstitusi yang berlaku.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

David Juandi DPRD TTU Eusabius Binsasi Fransiskus Fay GMNI kefamenanu Juandi David PMKRI Kefamenanu TTU
Previous ArticlePecah Rekor, Atlet Kempo asal Manggarai Berhasil Raih Medali Emas dalam Turnamen Tingkat Dunia di Turki
Next Article Salem Kecam Demonstrasi Anarkis di Gedung DPRD TTU

Related Posts

BEM FISIP Undana Gelar Pengabdian di Desa Tanah Merah, Angkat Pendidikan Politik hingga Kewirausahaan

1 Maret 2026

Wagub NTT Raih Doktor Ilmu Administrasi di Undana

27 Februari 2026

GMNI Jakarta Ajukan Nota Keberatan ke Presiden soal Perjanjian Dagang Indonesia–AS

24 Februari 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.