Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Sebut Wartawan Provokator, Pemilik Akun Facebook Domi Klau Bria Dipolisikan
HUKUM DAN KEAMANAN

Sebut Wartawan Provokator, Pemilik Akun Facebook Domi Klau Bria Dipolisikan

By Redaksi3 November 20213 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Jhon Germanus Seran (Wartawan) saat melaporkan akun Facebook Domi Klau Bria di Satreskrim Polres Malaka.
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Betun, Vox NTT-Pemilik akun Facebook Domi Klau Bria diadukan ke Satreskrim Polres Malaka, Selasa (02/10/2021).

Pemilik akun tersebut diduga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) guru pada salah satu SMP swasta di Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Oknum ASN tersebut diadukan wartawan Sakunar.com, Yohanes Germanus Seran ke polisi karena komentar tidak sedap di salah satu grup Facebook.

Dalam postingan link berita yang diunggah akun Yohanes Germanus Seran III, akun Domiinikus Klau Beria berkomentar: “WARTAWAN PROVOKATOR…TIDAK NALAR YG SEHAT. KALO MAU BUAT BERITA UTK DAPAT DUIT, JANGAN SIFATNYA MEMPROVOKASI MASYARAKAT YG MEMBACANYA.”

Komentar tersebut dinilai mengandung unsur pelecehan atau penghinaan terhadap profesi pers, sekaligus secara tidak langsung ada upaya menghalangi kebebasan pers.

Demikian disampaikan Pelapor, Yohanes Germanus Seran kepada wartawan usai membuat pengaduan di Satreskrim Polres Malaka, Selasa (02/10/2021).

“Betul, kita buat pengaduan ke Polres Malaka terkait dugaan tindak pidana penghinaan yang diduga dilakukan oleh pemilik akun Facebook Domi Klau Bria. Pengaduan lisan sudah disampaikan dan Tipiter (Unit Tindak Pidana Tertentu di Satreskrim, red) dan diterima Kanit Tipiter. Kemudian kita diminta untuk membuat pengaduan tertulis. Dan kita akan segera buat itu,” ujar Yohanes.

Dia menjelaskan, tujuan dari pengaduan tersebut adalah agar pemilik akun Domi Klau Bria bisa membuktikan bagian mana dari tulisan dalam berita yang memprovokasi.

Kemudian, dalam komentar tersebut disebutkan wartawan cari duit. Yohanes minta pihak berwajib menghadirkan yang bersangkutan untuk menjelaskan maksud penyataannya.

“Kita tulis berita sesuai hasil investigasi kita di lapangan dan mengikuti kode etik jurnalistik. Kalau ada yang merasa diabaikan dalam pemberitaan silahkan gunakan jalur yang benar. Kita bukan anti kritik tapi tolong bedakan kritik dengan pelecehan yang membabi buta,” lanjutnya.

Pada Minggu, 31 Oktober, Yohanes mempublikasikan sebuah berita di Media Sakunar.com dengan Judul: “6 Tahun Ladang Diambil Untuk Tambak Garam, Petani Belum Tahu Akan Dapat Berapa”.

Berita tersebut merupakan sebuah karya jurnalistik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kemudian, link berita tersebut di-share Yohanes ke beberapa group Facebook termasuk group MALAKA MEMLIH 2021-2026 pada Senin, 01 November 2021 pagi.

Malam harinya, unggahan link berita tersebut dikomentari oleh akun facebook Domi Klau Bria, sebagai berikut: “WARTAWAN PROVOKATOR…TIDAK NALAR YG SEHAT. KALO MAU BUAT BERITA UTK DAPAT DUIT, JANGAN SIFATNYA MEMPROVOKASI MASYARAKAT YG MEMBACANYA.”

“Dalam komentar tersebut, kita menilai terkandung unsur dugaan pelecehan atau penghinaan terhadap profesi kita sebagai Wartawan Indonesia. Misalnya dalam kata-kata WARTAWAN PROVOKATOR…TIDAK NALAR YG SEHAT. KALO MAU BUAT BERITA UTK DAPAT DUIT,”. Dan karena dugaan tindak pidana tersebut dilakukan secara terbuka di hadapan publik melalui media sosial facebook, maka saya sebagai wartawan yang memiliki hasil karya jurnalistik tersebut merasa sangat dirugikan. Hal inipun secara tidak langsung menghambat profesi saya sebagai insan pers. Karena dengan pelecehan tersebut, kepercayaan publik kepada saya dan hasil karya saya memudar dan kewajiban saya untuk mengumpulkan, mengelola dan menyampaikan informasi kepada publiik pun menjadi terganggangu,” tegas Yohanes.

Yohanes menambahkan, pengaduan yang dilakukannya merujuk pada Nota Kesepamahaman antara Dewan Pers Dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 2/DP/MoU/II/2017, Nomor: B/15/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

Penulis: Frido Umrisu Raebesi
Editor: Ardy Abba

Malaka Polres Malaka
Previous ArticleKejari Mabar Luncurkan ‘Buku Pintar Kepala Desa’
Next Article Quo Vadis Pemuda: Refleksi Peradaban Kaum Muda di Era Digital

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.