Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Tanah dan Mobil Milik Tersangka Korupsi Dana Desa Disita Kejari TTU
HUKUM DAN KEAMANAN

Tanah dan Mobil Milik Tersangka Korupsi Dana Desa Disita Kejari TTU

By Redaksi7 November 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tim penyidik saat menyita aset tanah mantan Kades Banain B yang terletak di Kelurahan Sasi disaksikan pihak keluarga, Jumat, 05 November 2021 (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Empat bidang tanah dan satu mobil jenis Daihatsu Xenia milik Yulius Kolo tersangka kasus dugaan korupsi dana desa Banain B, Kecamatan Bikomi Utara telah disita oleh Kejaksaan Negeri TTU.

Keempat bidang tanah tersebut tiga di antaranya terletak di Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu dan satu bidang lainnya terdapat di Desa Baumata Timur, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang.

Kasi Intel Kejari TTU Benfrid Foeh
Kasi Benfrid dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Sabtu (06/11/2021),
menjelaskan, pada awalnya tim penyidik Kejari TTU melakukan penelusuran dan pelacakan aset milik tersangka Yulius.

Hal tersebut dimaksudkan agar aset tersebut bisa disita untuk memulihkan kembali kerugian negara yang ditimbulkan akibat dari tindakan yang telah dilakukan tersangka.

Dari hasil penelusuran tersebut, kata dia, diketahui tersangka Yulius membeli sebidang tanah dengan luas 720 meter persegi di Desa Baumata Timur pada bulan Oktober tahun 2020 lalu.

Setelah tim penyidik mendapatkan ketetapan dari pengadilan, kemudian langsung bergerak cepat untuk melakukan menyita seluruh aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana tersebut.

“Sampai dengan saat ini, guna memulihkan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara Tipikor pengelolaan dana desa Banain B, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap aset tersangka YK (Yulius) berupa 1 unit mobil Daihatsu Xenia dan 3 bidang tanah di Kota Kefamenanu dan 1 bidang tanah di Kabupaten Kupang,” jelas Benfrid.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

 

dana desa Desa Banain B Kejari TTU Korupsi Dana Desa TTU
Previous ArticleSerikat Pemuda NTT Jakarta Gelar Diskusi tentang Investasi dan Konflik Agraria
Next Article Kapolri Resmi Buka Konferensi IAWP di Labuan Bajo, 980 Peserta Ikut Ambil Bagian

Related Posts

Polisi Tahan Calo Trip yang Gelapkan Rp244,2 Juta, 22 Wisatawan Tiongkok Terlantar di Labuan Bajo

14 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026

Cakades Termuda di Pilkades Wewa, Yohanes Dedipati Usung Desa MAJU

8 Agustus 2026
Terkini

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Sepekan Pascagempa, Armada Kemanusiaan BKH-Stevi Harman Tak Henti Mengirim Bantuan Susulan

23 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.