Betun, Vox NTT- Pelaksana tugas (Plt.) Kadis Pertanian Malaka Vinsensius Kapu diduga mencatut nama Bupati Simon Nahak dalam memberhentikan dua operator traktor balik tanah atas nama Edmundus Bria Seran dan Ferdinandus Leki Banu.
Dua operator traktor balik tanah milik Dinas Pertanian Malaka itu diduga diberhentikan sepihak oleh Vinsensius. Mirisnya, dua operator tersebut sudah diangkat sah sebagai tenaga kontrak daerah oleh Bupati Malaka, Simon Nahak. Surat Keputusan pengangkatan tersebut diterbitkan pada tanggal 28 September 2021.
“Kami berdua diberhentikan oleh Plt. Kadis Pertanian Malaka. Alasannya ada perintah dari Bupati Malaka,” kata Edmundus Bria Seran kepada VoxNtt.com, Senin (15/11/2021).
Menurut Edmundus, dirinya bersama rekannya sudah sangat loyal terhadap pimpinan dan dinas terkait.
“Kami mulai bekerja dari bulan Juli tanpa digaji dan belum ada SK. Saya dipanggil oleh dinas untuk mengoperasikan traktor bantu balik lahan masyarakat. Itu kita kerja full tanpa digaji,” cerita Edmundus.
“SK teko baru keluar bulan November. Keluar di awal bulan ini, dan seminggu berikutnya kami berdua dipanggil dan diberhentikan tanpa alasan yang jelas,” lanjut Edmundus diamini oleh Ferdinandus Leki Banu.
Sementara itu, Bupati Malaka Simon Nahak ketika dikonfirmasi VoxNtt.com (15/11/2021), membantah dengan tegas atas dugaan itu.
“Coba langsung koordinasi dengan pak Kadis dulu karena bagaimana saya perintahkan sementara saya tidak kenal anak-anak ini,” kata Bupati Simon.
Ia pun menyesalkan putusan Plt. Kadis Pertanian yang memberhentikan pegawai secara lisan, tanpa kajian dan prosedur.
“Payah kalau hanya lisan,” ucap Bupati Simon.
Terkait hal ini, Plt. Kadis Pertanian Malaka, Vinsensius Kapu belum berhasil dikonfirmasi. Pesan konfirmasi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, hanya dibaca dan belum ada respons hingga berita ini dirilis.
Penulis: Frido Umrisu Raebesi
Editor: Ardy Abba