Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»MAHASISWA»Terkait Perda RPJMD, Pemda TTU Siap Hadapi Gugatan Cipayung
MAHASISWA

Terkait Perda RPJMD, Pemda TTU Siap Hadapi Gugatan Cipayung

By Redaksi15 November 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Suasana dialog antara Pemda dan DPRD TTU bersama perwakilan massa aksi dari Cipayung di gedung DPRD TTU, Senin, 15 November 2021 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Bupati TTU Juandi David secara tegas memastikan siap menghadapi gugatan yang diajukan oleh aliansi Cipayung.

Gugatan yang akan diajukan oleh aliansi Cipayung yang terdiri dari GMNI,PMKRI dan GMKI tersebut terkait dengan legalitas Perda Nomor 3 Tahun 2021 yang memuat tentang Rencana Pemerintah Jangka Menengah Daerah (RPJMD) TTU tahun 2021-2026.

“Silakan, kita (Pemda) juga siap saja,” tegas Bupati Juandi saat dikonfirmasi wartawan usai berdialog dengan massa aksi dari Cipayung di gedung DPRD TTU, Senin (15/11/2021).

Bupati Juandi menjelaskan, Pemprov NTT dalam surat tertanggal 05 November 2021 meminta Pemkab TTU agar tetap menjalankan roda pembangunan dengan berpatokan pada Perda Nomor 3 Tahun 2021.

Hal itu lantaran perda Nomor 3 Tahun 2022 dinilai sudah sesuai aturan.
Selain itu, hal-hal lainnya yang dimaksudkan untuk penyempurnaan dokumen tersebut, dapat dimasukkan dalam revisi RPJMD yang dilakukan 2,5 tahun mendatang.

“Kita sudah jelaskan dan dasar kita menjelaskan itu surat gubernur yang terakhir,” tegasnya.

Untuk diketahui, aliansi Cipayung dalam pernyataan sikapnya saat menggelar aksi unjuk rasa, Senin (15/11/2021), menegaskan akan mengajukan proses hukum terhadap Pemda TTU.

Proses hukum tersebut akan diambil apabila Pemkab TTU tetap bersikeras untuk menolak mencabut Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang RPJMD TTU.

Hal itu lantaran Perda Nomor 3 tersebut dinilai cacat hukum, sebab disahkan tanpa validasi KLHS.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

GMNI kefamenanu PMKRI Kefamenanu TTU
Previous ArticlePecat Operator Traktor, Plt. Kadis Pertanian Diduga Catut Nama Bupati Malaka
Next Article Beri Pelatihan ke Pokdarwis Kiling Ata Modo, BTNK Gandeng Komunitas Fotografi

Related Posts

Polemik Rektor STIKES Nusantara Dikeluarkan dari Grup WhatsApp LLDIKTI Berakhir

16 April 2026

Mahasiswa Unika Ruteng Gelar Asistensi Paskah Berbasis Budaya di Stasi Mocok

12 April 2026

Belajar dari Wae Nenda, Ketulusan Umat Jadi Cermin Calon Pendidik

7 April 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.