Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»MAHASISWA»Terkait Perda RPJMD, Pemda TTU Siap Hadapi Gugatan Cipayung
MAHASISWA

Terkait Perda RPJMD, Pemda TTU Siap Hadapi Gugatan Cipayung

By Redaksi15 November 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Suasana dialog antara Pemda dan DPRD TTU bersama perwakilan massa aksi dari Cipayung di gedung DPRD TTU, Senin, 15 November 2021 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Bupati TTU Juandi David secara tegas memastikan siap menghadapi gugatan yang diajukan oleh aliansi Cipayung.

Gugatan yang akan diajukan oleh aliansi Cipayung yang terdiri dari GMNI,PMKRI dan GMKI tersebut terkait dengan legalitas Perda Nomor 3 Tahun 2021 yang memuat tentang Rencana Pemerintah Jangka Menengah Daerah (RPJMD) TTU tahun 2021-2026.

“Silakan, kita (Pemda) juga siap saja,” tegas Bupati Juandi saat dikonfirmasi wartawan usai berdialog dengan massa aksi dari Cipayung di gedung DPRD TTU, Senin (15/11/2021).

Bupati Juandi menjelaskan, Pemprov NTT dalam surat tertanggal 05 November 2021 meminta Pemkab TTU agar tetap menjalankan roda pembangunan dengan berpatokan pada Perda Nomor 3 Tahun 2021.

Hal itu lantaran perda Nomor 3 Tahun 2022 dinilai sudah sesuai aturan.
Selain itu, hal-hal lainnya yang dimaksudkan untuk penyempurnaan dokumen tersebut, dapat dimasukkan dalam revisi RPJMD yang dilakukan 2,5 tahun mendatang.

“Kita sudah jelaskan dan dasar kita menjelaskan itu surat gubernur yang terakhir,” tegasnya.

Untuk diketahui, aliansi Cipayung dalam pernyataan sikapnya saat menggelar aksi unjuk rasa, Senin (15/11/2021), menegaskan akan mengajukan proses hukum terhadap Pemda TTU.

Proses hukum tersebut akan diambil apabila Pemkab TTU tetap bersikeras untuk menolak mencabut Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang RPJMD TTU.

Hal itu lantaran Perda Nomor 3 tersebut dinilai cacat hukum, sebab disahkan tanpa validasi KLHS.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

GMNI kefamenanu PMKRI Kefamenanu TTU
Previous ArticlePecat Operator Traktor, Plt. Kadis Pertanian Diduga Catut Nama Bupati Malaka
Next Article Beri Pelatihan ke Pokdarwis Kiling Ata Modo, BTNK Gandeng Komunitas Fotografi

Related Posts

Fandis Nggarang Kritik Dugaan “Cawe-Cawe” Alumni dan Politik Uang dalam Kongres PMKRI

23 Juli 2026

Gubernur NTT Minta PMKRI Tetap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

21 Juli 2026

Bupati Matim Dorong Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Manggarai Raya

20 Juli 2026
Terkini

Minum Kopi, Agama dan Keadaban Publik

11 September 2026

JPIC OFM Perkuat Pemulihan Penyintas Gempa melalui Layanan Kesehatan dan Trauma Healing

10 September 2026

Benturan Budaya Generasi Z dalam Birokrasi Feodal

10 September 2026

Gubernur NTT: Gempa Boleh Mengguncang, tapi Jangan sampai Ada Warga yang Tertinggal

9 September 2026

Gubernur NTT Pastikan Penanganan Gempa Palue Berlanjut

9 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.