Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Sebulan Penuh, PT Menara Armada Pratama Ambil Material di Lokasi Tambang yang Diduga Ilegal
NTT NEWS

Sebulan Penuh, PT Menara Armada Pratama Ambil Material di Lokasi Tambang yang Diduga Ilegal

By Redaksi15 November 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Lokasi tambang galian C pasir, Kali Wae Pesi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- PT Menara Armada Pratama diduga mengambil material berupa pasir dan batu di lokasi tambang galian C pasir, Kali Wae Pesi, Desa Bajak, Kecamatan Reo, Kabupaten Manggarai.

Informasi itu baru diketahui oleh VoxNtt.com setelah berhasil memperoleh dokumen berita acara tentang permohonan PT Menara Armada Pratama kepada kelompok Tujuh Desa Bajak perihal pengambilan material.

Dalam dokumen berita acara yang disepakati pada 27 Maret tahun 2021 itu, kelompok Tujuh Desa Bajak menyepakati permohonan dari PT Menara Armada Pratama untuk mengambil material di lokasi tambang pasir tersebut.

Deni, salah satu warga Desa Bajak yang juga merupakan ketua kelompok pasir tersebut membenarkan informasi bahwa PT Menara Armada Pratama telah mengambil material di lokasinya dengan menggunakan alat berat.

Aktivitas pengambilan material itu dilakukan dalam kurun waktu satu bulan penuh.

“PT Menara masuk di situ karena atas perizinan kami semua anggota kelompok, hasil dari kesepakatan itu dibuatlah surat, kemudian uang dari PT Menara itu dibagi kepada semua anggota kelompok sebesar 1 juta per orang dari 75 orang (termasuk pengurus),” aku Deni.

Terpisah, Kepala Peralatan PT Menara Apolonaris Darman juga membenarkan keterlibatan perusahaannya dalam mengambil material di lokasi tambang galian C pasir, Kali Wae Pesi.

Darman mengaku, dalam sebulan penuh PT Menara Armada Pratama telah melakukan aktivitas pengambilan material di lokasi tambang pasir milik kelompok Tujuh Desa Bajak.

Namun, ia mengklaim bahwa keterlibatan PT Menara Armada Pratama yakni atas dasar permintaan warga. Kala itu, lanjut Darman, warga setempat mendatangi PT Menara Armada Pratama dan meminta bantuan agar mengambil material di sana.

Pernyataan Darman tersebut berbanding terbalik dengan bunyi berita acara yang dibuat tanggal 27 Maret 2021.

Dalam berita acara tertulis jelas bahwa PT Menara Armada Pratama yang berinisiatif mengajukan permohonan pengambilan material.

“Permohonan PT Menara Armada Pratama (MAP) untuk mengambil material pasir pada lokasi Kali Wae Pesi yang ada dalam izinan kelompok pasir 7 (tujuh) Putera Bajak Kecamatan Reok,” demikian bunyi poin pertama berita acara.

Darman mengatakan, kala itu sempat menanyakan soal izin tambang tersebut. Namun, kelompok Tujuh Desa Bajak sebagai pemilik mengaku bahwa mereka telah mengantongi izin operasi tambang galian c.

“Waktu kita tanya dan mereka mengaku bahwa sudah ada izin,” aku Darman kepada VoxNtt.com di Ruteng, Senin (10/11/2021) lalu.

Sebagai informasi, tambang pasir yang berlokasi di Desa Bajak tersebut sebelumnya telah mendapat izin. Namun, izin tersebut hanya berlaku sampai tahun 2019 yang lalu. Hingga tahun 2021, tambang pasir tersebut belum mendapatkan izin resmi.

Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba

 

Galian C Kali Wae Pesi Manggarai PT Menara Armada Pratama
Previous ArticleASN di Malaka Belum Disipilin
Next Article PT Suzuki Batara Mahkota Kembali Hadirkan Acara “Suzuki Fiesta”

Related Posts

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Wilayah Kepulauan MBD dan Kepulauan Alor Berpotensi Jadi Provinsi Sendiri

12 Juli 2026
Terkini

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.