Kupang, Vox NTT – Seorang diduga konsultan berinisial ASM dilaporkan ke Polres Kupang Kota oleh Benediktus Frens Bittin, Rabu (17/11/2021). ASM dilaporkan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp150 juta.
ASM dilaporkan ke polisi dengan nomor laporan polisi nomor LP/B/732/XI/2021/SPKT/ Resor Kupang Kota tanggal 17 November 2021.
Johanes Kornelis Tallan, Kuasa hukum korban mengatakan, kasus dugaan penggelapan ini sejak bulan Desember tahun 2020 lalu.
“Dia ini, pada tahun 2020 tepatnya hari Rabu tanggal 2 bulan Desember, dia (ASM) telah meminjam uang sebesar Rp150 juta dari klien saya bernama Benediktus Frens Bittin,” jelas Johanes kepada wartawan usai membuat laporan polisi, Rabu sore.
Dalam perjalanan, jelas Johanes, kliennya terus meminta uang ke ASM tetapi selalu banyak beralasan.
“Klien saya terus meminta uangnya kembali tetapi selalu beralasan. Alasan bilang sabar dulu,” katanya menirukan pernyataan kliennya.
Kata dia, saat meminjam uang Rp150 juta itu, ASM berjanji uang tersebut dipakai untuk biaya proyek. Namun, pada kesempatan itu Johanes tidak menjelaskan proyek apa yang dikerjakan oleh ASM.
“Dia ini adalah seorang konsultan perencana. Jadi, katanya dia membiayai beberapa proyek. Belum ada uang muka. Tapi dalam perjalanan selalu saja ada alasan,” ujarnya.
Buntut dari ketidakjelasan jawaban dari ASM, pada tanggal 1 Juli 2021, sebagai kuasa hukum korban ia menemui ASM untuk membuat suatu surat pernyataan.
“Jadi, pada tanggal 1 Juli 2021, kami ketemu di Cafe Kopi Petir di Oebobo dan dia membuat surat pernyataan yang isinya dia bersedia membayar uang senilai Rp150 juta pada tanggal 13 Agustus 2021. Kami sepakat di situ,” katanya.
Namun, seiring berjalannya waktu, ASM tidak kunjung membayar uang korban hingga tanggal jatuh tempo.
“Dengan berjalannya waktu, sudah lewat waktu perjanjian dia selalu ingkar janji. Dia bilang tunggu dulu, tunggu dulu. Sampai sekarang ini tidak ada kejelasan. Karena itu hari ini, saya dan klien saya bersepakat untuk membuat laporan polisi,” jelas Johanes.
Ia berharap agar secepatnya, ASM segera mengembalikan uang senilai Rp150 juta itu.
“Besar harapan kami, saya selaku kuasa hukum agar dia secepatnya menggantikan uang klien saya,” harapnya.
Hingga berita ini diturunkan, ASM belum berhasil dikonfirmasi seputar laporan polisi tersebut.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba