Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Sebut Informasi Tidak Benar, Dirut Bank NTT Dinilai Lecehkan Lembaga DPRD
NTT NEWS

Sebut Informasi Tidak Benar, Dirut Bank NTT Dinilai Lecehkan Lembaga DPRD

By Redaksi17 November 20213 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Anggota Fraksi PKB DPRD NTT, Yohanes Rumat, saat memberikan keterangan pers di ruang Fraksi PKB, Rabu, 17 November 2021 (Foto: VoxNtt.com/Tarsi Salmon)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Yohanes Rumat, menanggapi pernyataan Direktur Bank NTT Alex Riwu Kaho.

Pasalnya, Alex menyatakan bahwa pandangan umum Fraksi DPRD NTT pada sidang paripurna merupakan informasi yang tidak benar.

“Saya rasa pernyataan Dirut Bank NTT terkait ketidakbenaran informasi pandangan Fraksi PKB dan Fraksi Golkar pada saat paripurna, kami beranggapan bahwa itu hal yang sifatnya tendensius. Karena hak jawab boleh saja dia sampaikan,” kata Rumat kepada wartawan di ruang Fraksi PKB DPRD NTT, Rabu (17/11/2021).

Sekretaris Komisi V DPRD NTT itu menegaskan, apa disampaikan oleh Dirut Alex itu melecehkan lembaga DPRD.

BACA JUGA: “Kita Tidak Mau Tikus-tikus Menjadi Kebiasaan Menikmati Keuntungan di Bank NTT”

Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Fraksi PKB dan Fraksi Golkar itu representasi dari lembaga melalui fraksi-fraksi di DPRD.

“Jadi, bukan suara juru bicara saja, tetapi itu pandangan resmi. Secara politik kami memiliki data yang akurat. Harus kami jalani, harus kami tepati keinginan masyarakat, maka saluran-saluran yang membuat masyarakat bingung soal Bank NTT itu secara politik itu ada di kedewanan, ada di DPRD melalui fraksi-fraksi,” ujarnya.

Rumat pun kembali menegaskan pernyataan Dirut Bank NTT itu sangat berlebihan.

“Saya kira itu sangat berlebihan. Karena kami memiliki data, memiliki informasi yang akurat yang bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Tidak hanya merasa dilecehkan, pihaknya juga merasa kecewa atas pernyataan Dirut Bank NTT karena tidak menghargai niat baik DPRD untuk memperbaiki seluruh manajemen yang ia nilai sudah salah.

“Soal nanti secara hukum itu pengadilan punya urusan. Kami tidak ikut campur. Tapi biarkan kami untuk melakukan pengawasan,” ujar Rumat.

Karena itu, ia mendorong penegak hukum dalam hal ini kejaksaan agar benar-benar melihat persoalan ini secara riil.

“Oleh karena itu, 50 miliar yang dianggap sekarang ini dana yang patut diduga pemberian kreditnya salah prosedur, cacat prosedur, maka ini yang Bank NTT harus pikir kembali,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Bank NTT Alex Riwu Kaho menilai apa yang disampaikan dalam pandangan umum Fraksi DPRD NTT pada sidang paripurna merupakan informasi yang tidak benar.

“Kita sudah clear-kan semua, karena itu informasi yang tidak benar,” kata Alex kepada wartawan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengam Komisi III DPRD NTT, Senin (15/11/2021).

Sejumlah fraksi di DPRD NTT dalam pemandangan umum fraksinya mempertanyakan sejumlah persoalan di Bank NTT, seperti Dana MTN Rp50 miliar, dan kredit macet Rp130 miliar.

Di antaranya, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Golkar yang mengungkapkan, dalam hasil pemeriksaan 3.11, PT Bank NTT pada tahun 2018 melakukan penempatan dana dalam bentuk Medium Term Notes (MTN) PT SNP senilai 50.000.000.000, (Lima puluh miliar rupiah) dengan jangka waktu 24 Bulan dan kupon 10.50 persen merugikan PT Bank NTT.

Investasi pembelian Medium Tem Notes (MTN) tersebut dinilai dilakukan tanpa due diligence dan hanya berpedoman pada mekanisme penempatan dana antara bank. Sebab, Bank NTT belum memiliki pedoman pada mekanisme penempatan terkait prosedur dan batasan nilai pembelian Medium Term Notes (MTN) dan pembelian Medium Term Notes (MTN) tidak termasuk dalam rencana bisnis PT Bank NTT tahun 2018. Dengan demikian akan terjadi gagal bayar yang berpotensi merugikan PT Bank NTT.

Selain itu, mereka juga meminta perhatian gubernur terhadap adanya kredit take over PT Budimas Pundinusa yang statusnya kini macet total (collect 5) sebesar Rp130 miliar yang proses persetujuan dan penemuannya (April 2019) dilakukan tidak pruden dan terindikasi melawan hukum.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

 

Bank NTT DPRD NTT Kota Kupang Yohanes Rumat
Previous ArticleKisah Marko hingga Sabet Medali Emas dalam Turnamen Tingkat Dunia
Next Article Judi Kupon Putih, Polres Manggarai Bekuk Warga Lelak

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Jaringan Masyarakat Sipil Audiensi dengan Komisi V DPRD NTT Bahas Kasus Perdagangan Orang

5 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.