Ruteng, Vox NTT- Langkah PT Menara Armada Pratama yang mengambil material berupa pasir dan batu di lokasi tambang galian c pasir kali Wae Pesi kini memantik komentar dari Kepala seksi penegakan hukum, Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Manggarai Kristianti Oliva.
Kristianti menjelaskan, langkah PT Menara Armada Pratama yang mengambil material di lokasi tambang ilegal tidak diperbolehkan menurut Undang-undang.
Menyadari itu, pihaknya telah secara resmi mengeluarkan rekomendasi kepada PT Menara Armada Pratama.
Rekomendasi tersebut dikeluarkan oleh DLHD Manggarai setelah sebelumnya melakukan observasi di lokasi tambang pasir ilegal yang lokasinya tepat di Desa Bajak, Kecamatan Reok.
Salah satu poin yang termuat dalam rekomendasi tersebut, menurut Kristianti, adalah melarang PT Menara untuk tidak boleh melakukan ekspansi di lokasi tambang pasir yang diduga ilegal.
Kristianti menjelaskan, surat rekomendasi tersebut tidak hanya ditujukan kepada PT Menara Armada Pratama melainkan juga kepada kelompok 7 Putra Desa Bajak.
“Pergi tanggal 25 dan 26 kami melakukan observasi lokasi. Setelah itu kami mengeluarkan rekomendasi segera mengurus izin eksplorasi dan izin produksi. Rekomendasi ini ditujukan kepada kelompok tambang pasir 7 Putra Bajak. Kami juga melayangkan teguran tertulis kepada PT Menara untuk tidak boleh melakukan ekspansi di lokasi tambang illegal,” tutur Kristianti di Ruteng, Selasa (23/11/2021) siang.
Ia juga menjelaskan, walaupun pihaknya menemukan kejanggalan berupa pengambilan material di lokasi yang diduga ilegal, namun DLHD Manggarai tidak punya kewenangan untuk memberikan sanksi.
“Untuk sanksi terkait kegiatan operasi produksinya nanti mungkin yang berkewenangan adalah ESDM Provinsi tetapi tetap kemarin dalam surat kami menegaskan bahwa tidak boleh ekspansi ke daerah yang tidak tercantum dalam izin operasi produksi,” tegasnya.
Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba