Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Analisis TPFI, Begini Fakta-fakta Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang
HUKUM DAN KEAMANAN

Analisis TPFI, Begini Fakta-fakta Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang

By Redaksi29 November 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
TPFI saat memberikan keterangan pers, Senin (29/11) siang
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT –Tim Pencari Fakta Independen (TPFI) membeberkan analisis terkait kasus pembunuhan sadis terhadap Astri Evita Suprini Manafe (30) dan anaknya Lael Maccabe (1) pada 30 Oktober lalu.

TPFI berharap Polda NTT sigap menemukan pelaku dan mengungkapkan motif pada kasus yang menghebohkan warga Kota Kupang belakangan ini.

“SPDP segera mungkin dan melakukan gelar perkara untuk menentukan siapa dan apa motif pelaku menghabisi AM dan LM Segera mungkin membuat terang tindak pidana ini. Agar semua yang menadi tuntutan hukum keluarga agar bisa di jawab,” kata Koordinator TPFI Buang Sine di Kupang, Senin (29/11/2021) siang.

Ia meminta agar polisi ke TKP mencari banyak hal yang harus ditemukan. Penyidik harus fokus ke situ.

Selain itu, Sine berharap agar penyidik Polda NTT melacak melalui rekam komunikasi seluler korban sebelum ditemukan tewas mengenaskan bersama anaknya.

BACA JUGA: TPFI Kantongi Identitas Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Alak

“Caranya lewat CDR. Itu bisa tahu kontak terakhir korban dengan siapa-siapa. Setelah korban keluar dimana posisi korban saat dijemput oleh yang namnya Arka itu. Ada dua hal, CDR alat yang bisa memantau aktif. Ada alat yang bisa dibaca lewat kode-kode. Kalau memang polisi mau kami bantu,” ujarnya.

Dari analisis TPFI, demikian Sine, dapat ditemukan bahwa pelaku yang menghabisi korban bisa lebih dari satu orang.

“Ini kan dilihat dari berat jenazah, lalu proses penguburan dan bungkus mayat. Akan butuh lebih dari satu orang. Fakta lain juga sebelum ditemukan tewas korban dijemput dari rumahnya,” jelasnya.

Menurut Sine, polisi bisa saja melacak petunjuk dari benda-benda yang digunakan pelaku dalam mengubur korban.

Diketahui, sebelumnya Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna mengatakan, dalam kasus itu pihaknya telah memeriksa 24 orang sebagai saksi. Mereka adalah orang yang tahu tentang Astri dan anaknya.

Sebagai informasi, penemu mayat ibu dan anak adalah pekerja operator alat berat, Obetnego Benu (29) dan Semi Leonard Toto (21).

Lokasi penemuan yakni di penggalian pipa proyek SPAM Kali Dendeng, Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

 

Kabupaten Kupang Polda NTT
Previous ArticlePilih Bertahan di Areal Bekas HGU, Masyarakat Adat Suku Tukan Gelar Ritual Adat
Next Article Ibu Hamil Melahirkan dalam Tandu karena Jalan Rusak, Bupati Mabar: Tahun 2022 Sudah Tidak Ada Lagi

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.