Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Begini Komentar Anggota DPRD dan DPMD Kupang Soal Pilkades Oematnunu
VOX DESA

Begini Komentar Anggota DPRD dan DPMD Kupang Soal Pilkades Oematnunu

By Redaksi29 November 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Yoris Yohanes Tihelong (kanan) dan Abaraham Koten (kiri) saat memberikan keterangan kepada VoxNtt.com, Sabtu (27/11)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Oelamasi, Vox NTT- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kupang Daniel Taimenas mengaku belum mendapat laporan terkait surat penolakan hasil Pilkades Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat yang diberikan warga ke kantor dewan.

“Syalom adik, surat nya belum sampai di meja saya,” kata Daniel singkat, Minggu (28/11/2021) kemarin.

Padahal dalam bukti disposisi surat warga sudah diantar sejak tanggal 25 November lalu, diterima staf di Kantor DPRD Kabupaten Kupang.

Sementara, Anggota DPR Kabupaten Kupang Fraksi PAN, Ayub Tip,
mengatakan warga yang memperjuangkan kebenaran harus didukung dengan bukti.

“Kelebihan DPT dan orang luar yang ikut coblos harus tahu mereka punya nama dan alamat mereka di mana. Bila perlu lapor mereka di polisi supaya tahu siapa yang minta mereka ikut pilih dan mereka dapat yang berapa dan minta PMD harus fasilitasi,” jelas Anggota DPRD dari Dapil Kupang Barat itu melalui pesan WhatsApp, Selasa malam.

Terkait dengan fungsi pengawasan, Ayub menegaskan, sejauh ini belum ada perintah pimpinan.

“Karena ini lembaga. Kalau kami pengawasan harus ada perintah pimpinan. Kalau pribadi saya kasih syarat saja,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kupang, Daniel Panie, mengatakan mekanisme penyelesaian harus terlebih dahulu di panitia dan BPD.

“Tanya dulu panitia di desa sejauh mana penyelesainnya dengan BPD,” kata Charles Senin (29/11/2021) malam.

“Mekanisme begitu karena Pilkades ini salah satu tugas dari BPD dan panitia. Nanti bagaimana-bagaimana baru ke panitia kecamatan dan kabupaten,” pungkasnya.

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

Baca di sini: Dua Orang Kandidat Beberkan Dugaan Kecurangan Pilkades Oematnunu

Desa Oematnunu Kabupaten Kupang
Previous ArticleMiris! Ibu Hamil di Mabar Melahirkan dalam Tandu
Next Article Pilih Bertahan di Areal Bekas HGU, Masyarakat Adat Suku Tukan Gelar Ritual Adat

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026

Kades Golo Riwu Luncurkan Program “Investor Serbu Desa”, Andalkan Porang Hadapi Risiko Krisis 2026

3 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.