Oelamasi, Vox NTT- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kupang Daniel Taimenas mengaku belum mendapat laporan terkait surat penolakan hasil Pilkades Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat yang diberikan warga ke kantor dewan.
“Syalom adik, surat nya belum sampai di meja saya,” kata Daniel singkat, Minggu (28/11/2021) kemarin.
Padahal dalam bukti disposisi surat warga sudah diantar sejak tanggal 25 November lalu, diterima staf di Kantor DPRD Kabupaten Kupang.
Sementara, Anggota DPR Kabupaten Kupang Fraksi PAN, Ayub Tip,
mengatakan warga yang memperjuangkan kebenaran harus didukung dengan bukti.
“Kelebihan DPT dan orang luar yang ikut coblos harus tahu mereka punya nama dan alamat mereka di mana. Bila perlu lapor mereka di polisi supaya tahu siapa yang minta mereka ikut pilih dan mereka dapat yang berapa dan minta PMD harus fasilitasi,” jelas Anggota DPRD dari Dapil Kupang Barat itu melalui pesan WhatsApp, Selasa malam.
Terkait dengan fungsi pengawasan, Ayub menegaskan, sejauh ini belum ada perintah pimpinan.
“Karena ini lembaga. Kalau kami pengawasan harus ada perintah pimpinan. Kalau pribadi saya kasih syarat saja,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kupang, Daniel Panie, mengatakan mekanisme penyelesaian harus terlebih dahulu di panitia dan BPD.
“Tanya dulu panitia di desa sejauh mana penyelesainnya dengan BPD,” kata Charles Senin (29/11/2021) malam.
“Mekanisme begitu karena Pilkades ini salah satu tugas dari BPD dan panitia. Nanti bagaimana-bagaimana baru ke panitia kecamatan dan kabupaten,” pungkasnya.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba
Baca di sini: Dua Orang Kandidat Beberkan Dugaan Kecurangan Pilkades Oematnunu