Maumere, Vox NTT- Pegiat HAM dan praktisi hukum, John Bala, menilai gugatan GM Obor Mas terhadap wartawan dan media lintasnusanews.com merupakan upaya kriminalisasi yang gagal.
“Ini kan kriminalisasi yang gagal. Kriminalisasi dengan menggunakan hukum perdata,” ungkapnya saat ditemui di kediamannya, Jumat (26/11/2021).
Kata dia, adanya gugatan tersebut mengartikan wartawan dan media dianggap memberitakan fakta-fakta sebagai perbuatan melawan hukum yang berimplikasi pada tercemarnya nama baik seseorang dan karenanya harus melakukan ganti rugi.
BACA JUGA: Gugat Wartawan Rp18 Miliar, Upaya GM Obor Mas Kandas di Mahkamah Agung
Kriminalisasi tidak harus dalam bentuk pidana. Belakangan wartawan bukan hanya berhadapan dengan ancaman pidana melainkan juga ancaman perdata. Pada 2020 lalu, salah satunya Tempo digugat Kementan lantaran pemberitaan terkait gula.
“Putusan kasasi ini jelas, gagal kriminalisasi dan gagal membersihkan nama baik,” tegasnya.
Oleh karenanya, putusan MA tersebut menunjukkan masih ada kepedulian negara untuk melindungi insan pers di NTT.
“Wartawan ini pilar demokrasi yang harus mendapatkan perlindungan negara. Sepanjang dia mengungkapkan fakta-fakta yang bisa dibuktikan secara hukum dan sosial harusnya dilindungi,” tandasnya.
Perlu diketahui, gugatan PMH oleh GM Obor Mas terhadap wartawan Karel Pandu dan media lintasnusanews.com tersebut bermula dari pemberitaan terkait proyek perumahan mangkrak milik Kopdit Obor Mas.
Dalam gugatannya, GM Obor Mas, Ferdiyanto Mo’at Lering menuntut ganti rugi atas kerugian materil dan imateril sebesar Rp18 miliar dengan sita jaminan rumah dan kewajiban melakukan permohonan maaf di media masa dan media sosial.
Pada pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim PN Maumere mengabulkan gugatan untuk sebagian.
Atas putusan tersebut Tergugat II dan Tergugat III melalui kuasa hukum Lorens Welin dan Alfons Ase mengajukan banding.
Atas dasar itu, GM Obor Mas selaku Penggugat mengajukan kasasi. Putusan Kasasi memperkuat putusan banding.
Penulis: Are De Peskim
Editor: Ardy Abba