Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Mantan Bupati Kupang Ibrahim Medah Ditahan Kejati NTT
HUKUM DAN KEAMANAN

Mantan Bupati Kupang Ibrahim Medah Ditahan Kejati NTT

By Redaksi3 Desember 20211 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kupang, Vox NTT- Mantan Bupati Kabupaten Kupang, Ibrahim Agustinus Medah ditahan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Jumat (03/12/2021) siang.
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Mantan Bupati Kabupaten Kupang, Ibrahim Agustinus Medah ditahan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Jumat (03/12/2021) siang. Medah ditahan usai dilakukan pemeriksaan intensif oleh Kejati NTT.

Mantan Anggota DPD RI itu ditahan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), karena diduga terlibat dalam kasus pemindahtanganan aset tanah dan bangunan Pemerintah Kabupaten Kupang di Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Sebelum ditahan, Medah diperiksa terlebih dahulu oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT.

Selanjutnya, usai pemeriksaan, Medah diperiksa kesehatannya oleh tim medis yang dipersiapkan oleh Kejati NTT. Setelah dinyatakan sehat serta layak untuk dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Kupang.

Ibrahim Medah diperiksa sejak pukul 09.00 hingga pukul 14.00 Wita, Jumat (03/12).

Usai diperiksa langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Kejati NTT.

Pihak Kejati NTT belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diturunkan.

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

Ibrahim Medah Kabupaten Kupang Kejati NTT
Previous ArticleSoal Gugatan GM Obor Mas terhadap Wartawan, John Bala: Itu Kriminalisasi yang Gagal
Next Article Ibrahim Medah Jadi Tersangka Jual Beli Aset Pemkab Kupang Senilai Rp8 Miliar

Related Posts

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026

Diduga Aniaya Nelayan, Oknum Wartawan dan Seorang Waria di Nagekeo Dipolisikan

30 Juli 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.