Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Soal Gugatan GM Obor Mas terhadap Wartawan, John Bala: Itu Kriminalisasi yang Gagal
HUKUM DAN KEAMANAN

Soal Gugatan GM Obor Mas terhadap Wartawan, John Bala: Itu Kriminalisasi yang Gagal

By Redaksi2 Desember 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Praktisi hukum dan pegiat HAM NTT, Anton Johanis Bala (Foto: Are de Peskim/VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, Vox NTT- Pegiat HAM dan praktisi hukum, John Bala, menilai gugatan GM Obor Mas terhadap wartawan dan media lintasnusanews.com merupakan upaya kriminalisasi yang gagal.

“Ini kan kriminalisasi yang gagal. Kriminalisasi dengan menggunakan hukum perdata,” ungkapnya saat ditemui di kediamannya, Jumat (26/11/2021).

Kata dia, adanya gugatan tersebut mengartikan wartawan dan media dianggap memberitakan fakta-fakta sebagai perbuatan melawan hukum yang berimplikasi pada tercemarnya nama baik seseorang dan karenanya harus melakukan ganti rugi.

BACA JUGA: Gugat Wartawan Rp18 Miliar, Upaya GM Obor Mas Kandas di Mahkamah Agung

Kriminalisasi tidak harus dalam bentuk pidana. Belakangan wartawan bukan hanya berhadapan dengan ancaman pidana melainkan juga ancaman perdata. Pada 2020 lalu, salah satunya Tempo digugat Kementan lantaran pemberitaan terkait gula.

“Putusan kasasi ini jelas, gagal kriminalisasi dan gagal membersihkan nama baik,” tegasnya.

Oleh karenanya, putusan MA tersebut menunjukkan masih ada kepedulian negara untuk melindungi insan pers di NTT.

“Wartawan ini pilar demokrasi yang harus mendapatkan perlindungan negara. Sepanjang dia mengungkapkan fakta-fakta yang bisa dibuktikan secara hukum dan sosial harusnya dilindungi,” tandasnya.

Perlu diketahui, gugatan PMH oleh GM Obor Mas terhadap wartawan Karel Pandu dan media lintasnusanews.com tersebut bermula dari pemberitaan terkait proyek perumahan mangkrak milik Kopdit Obor Mas.

Dalam gugatannya, GM Obor Mas, Ferdiyanto Mo’at Lering menuntut ganti rugi atas kerugian materil dan imateril sebesar Rp18 miliar dengan sita jaminan rumah dan kewajiban melakukan permohonan maaf di media masa dan media sosial.

Pada pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim PN Maumere mengabulkan gugatan untuk sebagian.

Atas putusan tersebut Tergugat II dan Tergugat III melalui kuasa hukum Lorens Welin dan Alfons Ase mengajukan banding.

Atas dasar itu, GM Obor Mas selaku Penggugat mengajukan kasasi. Putusan Kasasi memperkuat putusan banding.

Penulis: Are De Peskim
Editor: Ardy Abba

 

Sikka
Previous ArticleRSUD Borong Gelar Operasi Bibir Sumbing
Next Article Mantan Bupati Kupang Ibrahim Medah Ditahan Kejati NTT

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Demokrat Manggarai Timur Tanam 250 Pohon dan Bersihkan Pantai Borong

17 Juli 2026

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.