Kupang, Vox NTT- Lembaga Hukum dan HAM Padma Indonesia mendukung Polda NTT untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan Astri Evita Suprini Manafe (30) dan anaknya Lael Maccabe (1) di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
“Kami mendukung total penyidik Polda NTT untuk mengungkap dan mengusut tuntas misteri kematian tragis ibu dan anak tersebut,” ujar Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan HAM Padma Indonesia Gabriel Goa kepada VoxNtt.com, Senin (06/12/2021).
Ia pun berharap penyidik Polda NTT bekerja sesuai KUHP dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Gabriel juga meminta penyidik agar profesional dan berintegritas tanpa tekanan sekaligus menghindari menangkap dan memproses hukum bukan pelaku sebenarnya berdasarkan petunjuk dukun palsu.
BACA JUGA: Satu Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang Serahkan Diri
“Kami juga mengajak solidaritas masyarakat dan pers untuk mendukung Polda NTT dalam mengungkap dan mengusut tuntas misteri kematian tragis ibu dan anak di Kupang,” pinta Gabriel.
Ia menambahkan, kematian tragis Astri dan anaknya Lael membawa duka mendalam bagi Keluarga Besar dan masyarakat NTT.
“Duka mendalam kami sampaikan dari Lembaga Hukum dan HAM Padma Indonesia sekaligus mendoakan pengampunan agar almarhumah dan malaikat kecil bahagia abadi di rumah Bapa di Surga dan keluarga besar yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan penghiburan,” ucap Gabriel.
Penulis: Ardy Abba